Samarinda – DPRD Kota Samarinda Menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2022 bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di Ruang Rapat Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Rabu (7/12/2022)
Rapat Paripurna tersebut membahas tentang persetujuan bersama antara Pemkot Samarinda dan DPRD Samarinda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), salah satunya Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik mengungkapkan bahwa dengan disahkannya Raperda tersebut menjadi Perda merupakan suatu kebanggaan seluruh masyarakat kota Samarinda
“Ya, dengan disahkannya Raperda tersebut menjadi Perda, maka semua yang dikerjakan Pemkot Samarinda dapat diakses oleh masyarakat,” ucapnya.
Lanjut Rofik, menyebutkan dengan Raperda keterbukaan Informasi Publik yang sudah resmi menjadi Perda, sehingga semuanya sudah tidak lagi menjadi rahasia umum.
“Artinya apapun yg dikerjakan oleh Pemkot Samarinda itu bisa diakses oleh masyarakat dan ini sudah dilindungi oleh Undang-Undang,” jelasnya
Oleh karena itu, Rofik berharap ke depannya, Setiap kegiatan pemerintah wajib menginformasikan kepada seluruh masyarakat Samarinda.
“Seperti Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya), dan program ini perlu diinformasikan kepada masyarakat,” tutupnya.(BONNY/ADV)