Beri.id, NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik H. Abdullah Sani, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur. Ia dilantik di Ruang Sidang utama Gedung A, Kemendagri, Jakarta pada Selasa (16/07/2019).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan dilakukan sesuai konstitusional dan mekanisme yang berlaku.
“Pelantikan ini sifatnya bukan liar, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, sesuai mekanisme. Memang Sekda adalah tangan kanan gubernur, tapi proses dan mekanisme pemilihannya ada aturan dan bukan sekehendak gubernur,” kata Tjahjo, seperti Dilansir dari laman resmi kemendagri.go.id
Sebelumnya, proses seleksi secara terbuka telah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dari hasil seleksi itu didapatkan 3 (tiga) orang calon Sekda yang kemudian diserahkan pada Mendagri.
Mendagri menyerahkan tiga nama tersebut untuk dibawa ke sidang TPA. Dalam aturannya, TPA berwenang memutuskan salah satu dari 3 (tiga) nama yang diusulkan. Setelah terpilih satu orang, keluar Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penetapan Sekda.
“Tiga nama yang diusulkan ke TPA ini tidak ada titipan, murni sidang terbuka yang diikuti 7 (tujuh) pimpinan Kementerian/Lembaga yang dipimpin oleh Presiden dan Wapres, semuanya transparan,” kata Tjahjo.
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, menolak melantik Sekda yang terpilih yang ditetapkan melalui Keppres. Menanggapi hal itu, Tjahjo mengaku pelantikan dilakukan untuk menjaga marwah Pemerintah pusat dan sidang TPA yang telah memutuskan dan menyeleksi Sekda untuk Kalimantan Timur.
“Demi menjaga wibawa pemerintah, saya menjalankan menegakkan Konstitusi dan melaksanakan UU Pemda untuk melantik Sekda,” Pasalya.
Kepala daerah mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (4). Dalam hal kepala Daerah menolak mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota.
Dengan demikian pelantikan yang dilakukan Mendagri terhadap Sekretaris Daerah Kalimantan Timur adalah sah dan sesuai konstitusi.
“Tidak mungkin membatalkan Keppres, tidak ada alasan atau masalah secara prinsip, tidak ada halangan tetap, semua sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.
Ia juga berharap Sekda Kaltim yang telah dilaktik dapat menjalankan tugas dan fungsinya, sesuai amanah perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai konstitusional saya sudah menjalankan Keppres, sesuai perundang-undangan dan peraturan. Tinggal Pak Sekda menjalankan amanah, saya ucapkan selamat, semoga dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” tutup Tjahjo. (ESC)