Ada 30 Raperda Akan Dibahas DPRD Samarinda Tahun 2020

Beri.id, SAMARINDA – Rapat Paripurna DPRD kota Samarinda masa sidang III tahun 2019 berlangsung pada, Jumat (29/11/19) diruang rapat Paripurna  lantai 3 DPRD Samarinda.

Paripurna kali ini membahas dua agenda, yaitu penetapan program pembentukan peraturan daerah kota Samarinda tahun 2020 dan

Penyampaian pendapat akhir fraksi dan persetujuan DPRD Samarinda terhadap Raperda APBD tahun 2020.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik membacakan secara langsung program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Samarinda tahun 2020.

Rofik menyebut, ada 30 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Propemperda dan dibahas pada tahun 2020 mendatang.

“30 Raperda itu merupakan gabungan dari Raperda yang diinisiasi DPRD Samarinda dan gabungan Pemkot Samarinda,” kata Rofik saat membacakan laporannya.

Dari Propemperda atau yang dulu dikenal dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk tahun 2020 ada 12 diantaranya yang belum bisa disahkan.

“12 Raperda itu belum bisa disahkan Karena tahapannya belum selsai,”paparnya.

Lebih lanjut ia mengataka bahwa ada 7 Raperda yang diusulkan Pemkot Samarinda salah satunya meliputi rencana revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda untuk 20 tahun kedepan.

“Usulan dari DPRD Samarinda ada soal Raperda Pengelolaan Sampah, Pengelola Rumah Kos dan lainnya,” imbuh Rofik.

Dalam rapat yang dihadiri 38 Anggota DPRD Samarinda, Wakil Wali Kota Samarinda, dan jajaran Pemkot Samarinda juga ditujukan untuk mengesahkan APBD Samarinda 2020 mendatang.

Sementara itu dilokasi yang sama Wakil Wali Kota Samarinda Muhammad Barkati menjelaskan, usulan-usulan Raperda yang diajukan oleh Pemkot Samarinda. Dalam penyampaiannya, Barkati menyebut pihaknya juga mengusulkan Rancangan Detil Tata Ruang (RDTR) untuk dua kecamatan di Samarinda.

“Usulan revisi RDTR untuk Kecamatan Samarinda Ulu dan Samarinda Utara,” pungkasnya.

(Jr/*)

kpukukarads