Ada Batubara Dipematangan Lahan Muasal Warga Simpang Pasir Dilaporkan PT Insani Bara Perkasa

Suanasa Hearing Komisi III DPRD Kota Samarinda antara warga simpang pasir dan PT. Insani Bara Perkasa. ©️ist

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda melaksanakan hearing pada Rabu (16/03/22) menyelesaikan polemik antara pihak PT. Insani bara perkasa dengan sejumlah warga kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.

Turut hadir dalam hearing itu pihak Kelurahan Simpang Pasir, Wakapolresta Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam hearing tersebut diungkapkan bahwa polemik keduanya bermula saat warga hendak melakukan pematangan lahan. Dalam prosesnya, dilahan tersebut ditemukan batubara.

Kemudian warga bersepakat untuk memanfaatkan batubara tersebut buat kegiatan sosial. Namun lahan warga tersebut berada didalam konsesi PT Insani Bara Perkasa.

PT Insani Bara Perkasa yang tidak terima tindakan warga memanfaatkan emas hitam konsesi miliknya. Kemudian melaporkan warga tersebut pada penegak hukum.

Anggota Komisi III DPRD kota Samarinda, Mujianto mengatakan bahwa sebetulnya warga tidak ada niatan untuk melakukan aktivitas pertambangan. Namun pada saat pematangan lahan di temukan batu bara sehingga di kelola.

Dalam pengelolaannya juga kata dia, atas dasar kebersamaan warga di beberapa RT di Simpang Pasir.

“Asal mulanya mereka ini kan masyarakat biasa, yang awalnya mereka ini dianggap sewa/kelola atas kebersamaan beberapa RT. Masyarakat tadi menyampaikan bahwa ini adalah awal mulanya pematangan lahan yang dimana yang dia dapat kalo di buat kaplingan, 5 kaplingan yang di kerjakan dia dapat satu kapling,”Katanya.

Mujianto melihat bahwa persoalan ketidaktahuan masyasrakat yang mendasari adanya aktivitas pengerukan batubara. Sebab dari pematangan lahan itu juga sekaligus inisiatif warga untuk menutup lubang tambang karena warga tidak menginginkan adanya korban jiwa lagi.

“Terngata ditengah perjalanan, warga menemukan batubara. Lalu mereka (warga) Kordinasi pada warga lain. Mau di apa kan batubara,”terangnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, ketika warga menemukan batu bara. Kemudian dibangun koordinasi. Dari rembuk warga maka di peroleh lah sebuah kesepakatan untuk hasil penjualan akan di gunakan kegiatan sosial diwilayahnya.

“Kalo ada yang pembeli atau membeli berarti jadi duit dong. Uangnya untuk apa? uang itu untuk pembangunan Mushola, pembuatan jalan dan jembatan. Artinya untuk sosial di lingkungan mereka,”ucapnya.

Bagi dia, PT insani mestinya melakukan edukasi kepada warga. Bagiamana jika dalam pematangan lahan ditemukan batubara.

Mujianto pun sangat menyayangkan langkah yang ditempuh perusahaan karena melakukan pelaporan terhadap warga yang tidak mengetahui adanya aturan sebelum melakukan pertambangan.

“Perusahaan harus paham, harusnya diawali memberikan edukasi ke masyarakat. Ini yang sangat saya sayangkan, jangan sampai malahan PT Insani membuat gejolak di masyarakat. Kalau bisa dibina atau diingatkan karna mereka punyak hak tanah,”tegasnya.

Politis Partai Gerindra ini mengatakan bahwa Pihak Perusahaan bisa memberikan kebijksnaan terhadap warga kelurahan simpang pasir. Salah satunya menghentikan proses hukum. Atas polemik tersebut, dia berharap tidak ada gejolak sosial di simpang pasir.

“Harapannya PT Insani ini bisa berjiwa besar terkait gejolak sosial yang ada di simpang pasir,”pungkasnya. (Dod)

kpukukarads