Pansus Perusda Tidak Diagendakan, Komisi II DPRD Kaltim Prioritaskan Hearing

Beri.id, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kaltim telah menyusun program kerja untuk satu bulan kedepan. Hal ini sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan Perusda yang tidak memberikan kontribusi besar buat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.

Namun begitu, dalam program yang telah disusun itu tidak masuk dalam agenda mengenai Panitia Khusus (Pansus) untuk perusahaan daerah (Perusda) nakal.

dprdsmd ads

Ketua Komisi II DPRD Kaltim mengatakan Program kerja yang akan menjadi prioritas adalah melakukan hearing dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Program ini juga sebagai lanjutan kegiatan Komisi II sebelumnya yang telah beberapa kali hearing dengan direksi Perusda dan stakeholder Pemprov Kaltim.

“Kita akan fokus membahas permasalahan Perusda, dengan memprioritaskan hearing-hearing bersama Perusda beserta anak perusahaannya,” kata Veridiana Huraq Wang seusai rapat internal bersama seluruh anggota, Selasa (28/1/2020)

Veridiana menjelaskan dari hasil laporan dan rekomendasi yang lahir kemudian akan ditindak lanjuti oleh pimpinan.  Pihaknya diberi batas waktu hingga (28/2) untuk menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan.

Sementara itu kata Veridiana mulai 3 Februari 2020 Komisi II DPRD Kaltim akan memanggil kembali 8 Perusda beserta anak perusahaannya, juga turut mengundang Asissten II Pemprov Kaltim, Kepala Biro Ekonomi, Kepala BPKAD dan Biro Hukum.

“Pemanggilan biro hukum terkait payung hukum pada saat pendirian Perusda, apa bahasanya di situ kita akan ulas, apakah memang perusda itu dibentuk pada waktu itu untuk mencari PAD ataukah Perusda itu dibentuk hanya untuk kepentingan lain,” jelasnya.

Ditegaskan, target Komisi II DPRD Kaltim adalah meminta laporan pertanggungjawaban seluruh Perusda.

“Intinya kami akan membenahi Perusda yang nanti akan mempertanggungjawabkan aset dan anggaran daerah yang sudah masuk di badan usaha daerah itu,” tutupnya.

(Fran)