Samarinda, Beri.id – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan perbedaan jumlah data pekerja Tenaga Kerja Asing (TKA).
Perbedaan jumlah data pekerja TKA yang dimaksud adalah antara PT Kobexindo Cement dan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus, Agiel Suwarno. Ia menyebut perbedaan data jumlah data TKA antara PT Kobexindo Cement dan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda untuk segera melakukan sinkronisasi.
“Kita meminta kepada instansi terkait untuk segera dilengkapi jumlah data TKA tersebut,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan bahwa, dari penjelasan pihak PT Kobexindo masih dalam proses pengurusan berkas administrasi.
“Pansus menemukan TKA yang bekerja di perusahaan yang berkapasitas produksi 8 juta ton per tahun itu, ada perbedaan data dengan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda,” jelas Agiel beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar kepada instansi terkait untuk segera melakukan sinkronisasi data seluruh jumlah TKA yang bekerja di Kaltim.
“Karena sangat mungkin terjadinya perbedaan data di seluruh perusahaan yang menggunakan TKA,” ungkapnya.
Apa lagi, lanjut dia, keterkaitan pansus dengan jumlah TKA adalah karena draft raperda yang saat ini sedang disusun dan disempurnakan, yang didalamnya mengatur pula tentang pajak atau retribusi bagi TKA di Provinsi Kaltim.
“Jadi, di dalam draft pansus tersebut mengatur juga tentang pajak atau retribusi bagi TKA di Provinsi Kaltim, jadi wajib bagi TKA untuk melengkapi datanya,” pungkas Politisi PDIP ini.
Sebagai Informasi, PT Kobexinco Cement merupakan perusahaan semen yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur. Dan diresmikan 23 Agustus lalu, total jumlah investasi perusaahaan asal Tiongkok ini senilai Rp. 15 triliun.