Mahasiswa Kukuh Perjuangkan Tuntutan

SAMARINDA – Mahasiswa Samarinda berencana akan kembali menggelar aksi demonstrasi siang ini, Senin (30/09/2019). Rencana aksi akan digelar ditempat yang sama yaitu di halaman kantor DPRD kaltim.

Aksi kali ini masih dengan persoalan yang sama yakni menolak UU KPK dan menolak RKUHP dan beberapa RUU lainya yang dianggap bertentangan dengam demokrasi seperti RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Minerba dan lainya.

dprdsmd ads

Aksi represif aparat kepolisian seperti di daerah lainya dalam penanganan aksi demonstrasi yang berujung pada jatuhnya korban jiwa turut di persoalkan. 

“Ditengah seruan gemuruh demonstrasi menolak RUU KPK dan RKUHP, beberapa daerah lainnya seperti di Kendari, Jakarta dan Makassar sudah jatuh korban, empat orang meninggal menjadi potret kekejaman negara lewat aparatnya, bahkan di Samarinda, kurang lebih ratusan massa mengalami hal serupa ; diintimidasi, represi hingga diterror.” kata Richardo selaku Humas Aksi.

Ia juga menyebut bahwa gerakan ini adalah murni gerakan mahasiswa yang berdiri diatas kepentingan rakyat, tidak berafiliasi pada kubu manapun, bahkan dirinya menilai kedua kubu yang bertentangan pada Pilpres 2019 memiliki karakter yang sama.

“Ini merupakan buah dari keresahan bersama atas situasi objektif negara saat ini yang mengalami krisis demokrasi dibawah kepemimpinan rezim Jokowi. Hal tersebut memunculkan kesadaran massa untuk melawan rezim yang jelas tidak berpihak terhadap rakyat. Karena ini murni gerakan rakyat, tanpa ada kelompok yang menunggangi karena kedua kubu yang bertarung di Pilpres 01-02, kurang lebih sama saja.” pungkasnya

Tuntutan yang dibawa mahasiswa kali ini juga bertambah, jika semula berjumlah 6 tuntutan kini menjadi 8 tuntutan. 

Berikut tuntutan yang akan disampaikan mahasiswa.

  1. Mendesak presiden untuk secepatnya mengeluarkan Perpu terkait UU KPK secepatnyA.
  2. Tolak segala UU yang melemahkan Demokrasi
  3. Tolak TNI & POLRI menempati jabatan sipil.
  4.  Bebaskan aktivis pro demokrasi.
  5. Hentikan militerisme di tanah Papua
  6. Tuntaskan pelanggaran HAM, adili pemkot hitam termasuk yang duduk Dilingkaran kekuasaan (Prabowo, Wiranto, Hendropriono, dan kroni-kroninya)
  7. Hentikan Represifitas TNI, POLRI dan Ormas Reaksioner Terhadap Gerakan Rakyat.
  8. Tangkap, adili, denda, penjarakan, dan cabut ijin korporasi pembakar lahan.