Tolak Paket Omnibus Law, Ini Kekhawatiran GMNI Samarinda

Beri.id, SAMARINDA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Samarinda menyatakan penolaknya terhadap paket Omnibus Law yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.

Penolakan itu mereka sampaikan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada, Rabu (22/01/20) disimpang empat lembuswana.

dprdsmd ads

Omnimbus law merupakan perundang-undangan yang mengandung satu muatan peraturan, yang di dalam nya terdapat banyak peraturan yang bertujuan untuk menciptakan peraturan mandiri tanpa terikat peraturan lainnya.

Salah satu paket yang disorot mahasiswa ini adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.

Pada RUU itu Pemerintah berdalih akan menimbulkan pertumbuhan investasi, maka secara otomatis akan menciptakan lapangan kerja baru.

Bagi GMNI narasi itu malah mengabaikan kondisi kerja yang tercipta oleh investasi.

Hal itu disebutkan karena Omnibus Law Cilaka apabila dalam praktiknya justru akan menghilangkan upah minimum, pesangon buruh, membebaskan buruh kontrak dan outsourching bahkan berpotensi menghilangkan jaminan sosial dan sangsi pidana bagi pengusaha nakal.

“Pemerintah menganggap investasi dapat masuk dengan fleksibilitas tenaga kerja tetapi mengabaikan perlindungan terhadap pekerja,”ungkap Idham Korlap Aksi.

Lebih lanjut Idham menjelaskan, Fleksibilitas tenaga kerja tersebut akan diwujudkan dalam kemudahan rekrutmen dan pemutusan Hubungan kerja/PHK (easy hiring easy firing).

Hal itu kata Idham akan membuat buruh semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam, dan menurunkan pesangon.

“Ini Angin buruk regulasi itu, akan sangat masif dirasakan para pekerja se-Indonesia dan terlebih lagi di kalimantan sendiri yang notabanennya kaya akan perusahaan-perusahaan yang memang sudah banyak memiliki trek rekort buruk dalam hubungan perselisihan dengan para buruhnya,” ungkapnya.

Mereka menilai RUU ini justru semakin mendukung pemilik lapangan kerja yang dikhawatirkan akan semena mena terhadap pekerja.

(Fran)