Akhir Januari, KPU Bontang Rencanakan Pleno Penetapan Pemenang Pilkada 2020

Ketua KPU Bontang Erwin (Sulaiman/beri.id)

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi, perihal sengketa pilkada.

Saat ini, KPU Bontang pasif menunggu keputusan hingga keputusan tersebut sampai. Dari informasi yang diterima, surat itu akan diterima KPU pada 19 Januari 2021 mendatang.

Setelahnya, baru akan di plenokan untuk menetapkan pasangan Basri Rase – Najirah sebagai pemenang pilkada Bontang tahun ini.

“Kita hanya bisa menunggu itu, semuanya ada di MK. Itu sudah teragendakan di MK,” Ucap Ketua KPU Bontang Erwin, saat di hubungi awak media, pada Sabtu (2/1) sore.

Agenda itu direncanakan KPU Bontang terselenggara pada akhir bulan Januari ini. Sesegera mungkin akan dilaksanakan setelah menerima surat keputusan dari MK.

Jika pada 19 Januari surat itu diterima KPU, maka lima hari setelahnya akan langsung diumumkan dan ditetapkan. Erwin memberikan penanggalan pada 24 atau 25 Januari nanti, akan dilaksanakan.

“Kalau kita terima tanggal 19 nanti, kemungkinan 24 atau 25 KPU Bontang akan lakukan pleno” bebernya.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya. Bahwa KPU Bontang telah selesai lakukan rekapitulasi di tingkat kota. Dari hasil rekapitulasi tersebut, pasangan nomor urut 01 Basri Rase-Najirah memperoleh 45.164 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 02 Neni Moerniaeni-Joni 40.792. Selisih 4.372 suara. (Esc)