Aksi Solidaritas Jurnalis Balikpapan Untuk Nurhadi, Pasang Pita Putih di Lengan Kiri

Pemasangan pita putih di lengan kiri setiap jurnalis sebagai bentuk keprihatinan terhadap aksi kekerasan yang terjadi kepada Nurhadi.
Pemasangan pita putih di lengan kiri setiap jurnalis sebagai bentuk keprihatinan terhadap aksi kekerasan yang terjadi kepada Nurhadi.

BALIKPAPAN – Aksi solidaritas terhadap jurnalis Nurhadi (wartawan Tempo.co) yang mengalami kekerasan oleh oknum diduga aparat di Surabaya, Jawa Timur, juga ditunjukkan jurnalis di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (21/04).

Aksi menolak kekerasan terhadap jurnalis ini dilakukan puluhan wartawan Balikpapan dari berbagai media, baik media cetak, TV, radio dan media online yang digagas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan di depan Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

Aksi yang dimulakan pukul 10.15 WITA ini ditandai dengan pemasangan pita putih di lengan kiri setiap jurnalis sebagai bentuk keprihatinan terhadap aksi kekerasan yang terjadi kepada Nurhadi.

Dalam aksinya, Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo.co asal Surabaya, Jawa Timur, yang mengalami kekerasan diduga dilakukan oleh oknum aparat saat melakukan peliputan pada 27 Maret 2021 lalu.

Menurut Teddy, demikian dia disapa, kekerasan terhadap jurnalis seharusnya tidak terjadi, karena dalam menjalankan tugasnya jurnalis atau wartawan dilindungi oleh Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sebagai jurnalis Kota Balikpapan saya sangat prihatin atas terjadinya kekerasan terhadap Nurhadi (wartawan Tempo.co) yang mengalami penganiayaan saat melakukan peliputan, yang diduga dilakukan oleh oknum aparat. Oleh karena itu, AJI Balikpapan akan mengawal kasus tersebut hingga aktor atau pelaku utama kekerasan terhadap Nurhadi, ditangkap,” kata Teddy.

Pihaknya berharap, tindak kekerasan yang menimpa Nurhadi tidak terjadi di Kalimantan Timur, khususnya di Balikpapan. Mengingat tugas jurnalis dalam melakukan peliputan hingga menyajikan informasi ke masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Aksi yang kita laksanakan hari ini adalah wujud solidaritas kita terhadap Nurhadi. Oleh karena itu, kami meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelakunya,” imbuhnya.

Selain itu, Teddy juga menyayangkan, meski sudah masuk pada penyidikan, namun jajaran aparat Korp Bhayangkara tersebut belum menetapkan tersangkanya. “Kami sangat menyayangkan, meski kasus penganiayaan Nurhadi sudah ditangani, sampai saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangkanya. Kekerasan terhadap jurnalis adalah pembungkaman terhadap pers,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Amir Syarifuddin, anggota AJI Kota Balikpapan yang turut prihatin dengan peristiwa yang menimpa Nurhadi di Surabaya saat melakukan peliputan resmi. Dirinya berharap, kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi di Balikpapan. Apalagi, selama ini sinergitas antara jurnalis Balikpapan dengan aparat kepolisian di Balikpapan sudah terjalin cukup erat.

“Sinergitas jurnalis Balikpapan dengan aparat kepolisian, khususnya Polresta Balikpapan selama ini cukup baik. Kami berharap aksi kekerasan terhadap jurnalis Balikpapan tidak terjadi,” kata Amir.

Aksi solidaritas terhadap jurnalis Nurhadi yang digelar di depan Kantor DPRD Balikpapan mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari dan anggota DPRD Provinsi Kaltim dapil Kota Balikpapan, Fitriah Maesaroh. Kedua Wakil Rakyat ini juga menyampaikan apresiasinya terhadap aksi yang dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap jurnalis Tempo.co di Surabaya, Nurhadi.

“Kami sangat mendukung aksi yang dilakukan teman-teman jurnalis Balikpapan. Kerja jurnalis sangat penting bagi anggota DPRD dan menjadi kepanjangan tangan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apalagi, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Subari.

Seperti diketahui, Nurhadi jurnalis Tempo.co menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya pada Sabtu (27/03) malam.

Di sana, Nurhadi berencana melakukan konfirmasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK. Saat itu di lokasi sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut. (ST)

kpukukarads