Alanta Sosialisasikan Angin Segar Pencabutan PP 99 Ke WBP Rutan Samarinda

Sosialisasi judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan kepada WBP. ©ist
Sosialisasi judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan kepada WBP. ©ist

SAMARINDA – Usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kabar pencabutan ini sudah menjadi perbincangan di lingkungan UPT Pemasyarakatan sebagai pelaksana teknis putusan.

Usai mengikuti arahan dari Kemenkumham via online, jajaran Rutan Kelas IIA yang di pimpin oleh Kepala Rutan (KaRutan) Alanta Imanuel Ketaren langsung melakukan sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Sosialisasi ini jadi angin segar bagi ribuan WBP.

“Sebelumnya banyak warga binaan kami yang menanyakan kebenaran putusan MA terkait pencabutan PP 99 tersebut,” Ucap Alanta.

Dalam sosialisasi KaRutan menjelaskan bahwa benar PP 99 tersebut telah dicabut dan meminta warga binaan untuk bersabar menunggu rujukan teknis dari pemerintah.

“Kita tinggal menunggu pengesahan serta surat edaran dari pemerintah terkait tindak lanjut putusan MA,” Pungkas Alanta.

Lanjutnya masih banyak tahapan serta progres yang kita tunggu dari pemerintah, termasuk petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan.

Justice collaborator (JC) tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan remisi bagi narapidana narkoba hukuman 5 Tahun keatas serta Tipikor dan terorisme.

KaRutan juga menegaskan bahwa dalam putusan tersebut remisi menjadi hak yang sama bagi semua warga binaan. (Red)

kpukukarads