BONTANG– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Bontang Melawan menggelar Panggung Rakyat pada, Selasa (7/11) kemarin dalam rangka Solidaritas terhadap 12 orang mahasiswa yang tertangkap kala melakukan unjuk rasa menolak uu cipta kerja omnibuslaw di DPRD Kalimantan Timur (5/11) yang berujung penetapan tersangka terhadap 2 orang diantaranya.
Pembebasan tanpa syarat menjadi seruan dalam aksi ini. Aliansi Mahasiswa Bontang menanggap bahwa kedua mahasiswa yang ditangkap menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat.
“Bebaskan tanpa syarat kedua kawan kami yang dikriminalisasi aparat. Stop represifitas terhadap gerakan rakyat” teriak lantang salah satu orator.
Salah satu peserta aksi juga mengingatkan agar gerakan penolakan terhadap omnibus law jangan sampai melemah.
“Cabut UU Cipta kerja No 11. Tahun 2020. UU ini sejak awal bahkan sebelum di tetapkan sudah mengandung banyak masalah,” pungkas Saipul Akbar dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Persiapan Bontang.
Ditambahkannya bahwa pemerintah sejak awal terburu- buru dalam mengesahkan uu cipta kerja di tengah pandemi Covid 19. Menurutnya pemerintah mestinya fokus terlebih dahulu terhadap memutus rantai penyebaran covid 19.
Aksi yang digelar Aliansi Bontang Melawan yang terdiri dari gabungan organisasi seperti,Forum Komunikasi BEM se-Bontang, Ikami Sulsel Cabang Bontang, KAPASISBON, HMB, HMI, PMII, dan GMNI ini dilaksanakan di simpang 4 Ramayana, Bontang. Selain penyampaian orasi politik turut pula diselingi pembacaan puisi oleh peserta aksi. (AS)
