SAMARINDA – Aliansi masyarakat dan mahasiswa Indonesia (AMMI) menggelar aksi demonstrasi didepan Polresta Samarinda, Di jalan Slamet Riyadi , Sungai Kunjang, Kalimantan timur.
Puluhan Demostran tersebut menuntut agar pihak kepolisian membuka dua berkas perkara yang menyeret dua anggota DPRD Kaltim, yakni Hasanuddin Masud dan Sapto yang berseteru dengan Irma Suryani.
Korlap aksi, Andi Faisal Mengatakan bahwa penerbitan surat pemberhentian penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian terhadap kasus penipuan cek kosong senilai Rp 2,7 Milliar yang di lakukan oleh oknum Anggota DPRD Kaltim merupakan ketidakadilan.
“Kasus nya ibu irma yang dimana dia sebagai pelapor dalam duduk perkaranya yang terkait hamas sudah sampai di tahap SP3, dalam perkaranya ini menjadi pertanyaan mahasiswa apa kemudian uraian-uraiannya unsur-unsurnya apa saja sehingga perkaranya ibu Irma ini di batalkan ini kan menjadi kerancuan dari pihak kepolisisan harusnya berikan kejelasan kepada khalayak umum khususnya pelapor terkait ibu Irma,”ujarnya
Setelah sekitar satu jam lamanya melakukan aksi, akhirnya pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada empat perwakilan untuk di terima oleh pihak kepolisian untuk audiensi di ruang aula gelar perkara, Satreskrim Polresta Samarinda.
Dalam kesempatan tersebut massa aksi merasa jawaban dari pihak kepolisian tidak memberikan penjelasan terkait dengan adanya penerbitan SP3 ini.
Bagi Andi, dirinya akan mengawal kasus Irma Suryani sampai mendapat keadilan terhadap penegakan hukum yang menyeret Anggota Legislatif ini.
“Cuma dari kita tadi itu secara gamblang belum di sampaikan secara langsung unsur dari pertanyaan kita maksudnya unsur-unsur dari kasus ini, kenapa kemudian di batalkan nah itu yang di sayangkan sih Cuma dari sikapnya mahasiswa kami tetap kawal kasusnya ibu Irma ini harapanya bahwa hokum itu gak tajam nya kebawah tumpulnya ke atas,”katanya
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo menjawab pertanyaan dari perwakilan massa aksi perihal tidak di beberkan ke publik dikarenakan hal itu merupakan materi penyidikan.
“Kalau yang diminta itu masuk materi penyidikan dan tidak di beberkan,”ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penerbitan SP3 telah melalui proses penyidikan yang profesional oleh pihak kepolisian
“Bahkan dalam prosesnya, itu sudh melalui gelar perkara bareksrim (mabes Polri) maupun Polda Kaltim,”pungkasnya. (Dod)