Hukum  

Anak Meningal di Lubang Galian Tambang, Dinas ESDM Kaltim Salahkan Orang Tua Korban

SAMARINDA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Wahyu Widhi Heranata melakukan peninjauan lokasi bekas pertambangan PT. Insani Bara Perkasa (IBP) Jalan P Suryanata, Gang H Saka, RT 16, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.

Peninjauan Lokasi dilakukan pada, Senin, (24/06/2019) bersama koordinator Inspektur Tambang, Dinas ESDM Kaltim.

Peninjauan ini setelah sebelumnya Ahmad Setiawan, Anak berumur 10 tahun meregang nyawa di kolam Eks Tambang itu. Tercatat hingga kini korban Meningal pada bekas tambang sudah mencapai 35 orang.

Wahyu Widhi mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan investigasi dan akan menindak tegas jika PT. IPB terbukti melakukan pembiaran bekas tambang tanpa mereklamasi.

“Jika terbukti, maka segera mungkin akan kita tindak secara tegas dan tentunya sesuai keputusan dari Kementerian ESDM dan Pihak Kepolisaan sesuai bukti-buktinya” ucapnya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa meningalnya anak pada bekas galian tambang ini adalah kesalahan dari orang tua korban.

“siapa yang harus disalahkan selain terduga PT. IBP, tentu yang pertama orang tuanya salah karena kurangnya mengawasi anak, umur 10 tahun itu tergolong muda, Ini penting, saya pikir bahwa orang tua juga harus lebih tekun menjaga keamanan anak,” Papar Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim.

Sementara itu Koordinator Inspektur Tambang Dinas ESDM Kalimantan Timur, Deni Wibawa menerangkan, bekas galian tambang PT IBP pengantong izin pertambangan dari Kementerian ESDM. 

Masa beroperasinya tambang berdasarkan laporan Kementerian ESDM tercatat dari tahun 2008 sampai 2013. 

“dari  penjelasan PT IBP, laporan triwulan I 2019, lokasi ini direklamasi termasuk penutupan lubang bekas tambang dan selesai tanpa genangan air sama sekali”. Sebut Deni Wibawa.

Lebih Lanjut Deni menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan mengamati bentuk bekas galian, ada pihak lain yang membuka kembali lubang bekas tambang menggunakan alat berat pada Maret 2019 lalu. 

“Tetapi Dibuka oleh siapa, saya tidak tahu, Itu ranah polisi. Saya juga menunggu keputusan  hasil penyelidikan, tetapi saat ini memang keharusan perusahaan (PT IBP) agar baiknya terus mengontrol di area konsesinya,” terang Deni.

Dalam pantauan Beri.Id Saat berada dilokasi Eks tambang tersebut, terdapat sekitar 4-5 bekas Kolam galian  sebelumnya. dari 4-5 kolam eks tambang itu  2 sudah tidak berlubang. Dan 3 Kolam lagi terbuka dan berisi air. 

Dari 3 lubang kolam yang terbuka dan berisi air, hanya 1 kolam Eks menambang masih terbuka lebar sekitar 5-6 meter, diperkirakan  dengan kedalaman air berkisar  10 meter. (Arm)