Andi Harap Rutin Edukasi Warga Tentang Pajak Daerah

Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap saat menggelar sosialisasi Perda tentang pajak daerah di PPU

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Harahap kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah.

Sosialisasi Perda tersebut berlangsung pada, Senin (17/10/2022) di Gedung Pertemuan Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) , Provinsi Kaltim.

Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan, H. Arifin sebagai Narasumber serta dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, mulai dari tokoh pemuda hingga tokoh masyarakat.

Andi Harahap menjelaskan bahwa pajak daerah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, baik dalam fungsi mengatur (regulatory), penerimaan (budgetory), redistribusi (redistributive), dan alokasi sumber daya (resource allocation) maupun kombinasi antara keempatnya.

Pada umumnya lanjut dia, fungsi pajak daerah lebih diarahkan untuk alokasi sumber daya dalam rangka penyediaan pelayanan kepada masyarakat, di samping fungsi regulasi untuk pengendalian.

Olehnya itu dia berharap agar masyarakat taat dalam membayar pajak. Apalagi saat ini ada program relaksasi pajak yang gencar dilakukan oleh pemerintah sehingga kendaraan yang dimiliki oleh warga tercatat dan tidak jadi kendaraan “bodong”.

“Kita harapkan kepada masyarakat umum agar selalu menanti peraturan terutama tentang pajak sehingga kendaraan kita lengkap dan tidak bodong,” ujarnya.

Sementara, H. Arifin yang bertindak sebagai narasumber memaparkan berbagai jenis pajak dan peruntukan dari hasil pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.

“Manfaat pajak yang paling utama ialah untuk keberlangsungan pembangunan yang ada di Kaltim,” paparnya.

Namun hal itu harus mendapatkan perhatian dan pengawasan dari masyarakat. Dalam artian Masyarakat harus berpartisipasi dan berperan aktif dalam pengusulan program kegiatan.

“Masyarakat dapat mengusulkan program pembangunan melalui Musrenbang hingga pada saat anggota dewan melakukan reses,” jelasnya.

(Fran/ADV/DPRD Kaltim)