Andi Harun Instruksikan Penataan Kendaraan Dinas Samarinda Usai Evaluasi Kontrak Defender

Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam kegiatan konferensi pers menyampaikan hasil evaluasi dan tindak lanjut sewaan mobil dinas yang sempat menuai polemik di masyarakat. (ist)

SAMARINDA — Polemik penggunaan kendaraan dinas Land Rover Defender di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memasuki babak baru. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara resmi mengumumkan penghentian kontrak sewa kendaraan mewah tersebut menyusul temuan ketidaksesuaian dalam reviu Inspektorat Daerah.

Keputusan tegas ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kontrak sewa yang sempat menjadi sorotan publik. Pemkot Samarinda mengakui adanya ketidakcermatan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kontrak, baik dari pihak penyedia jasa maupun internal pemerintah.
“Berdasarkan pemeriksaan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) Inspektorat Daerah, ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diperjanjikan dengan harga sewa serta realisasi di lapangan,” ujar Andi Harun saat memberikan keterangan pers di Anjungan Balai Kota, Rabu (15/4/2026).

  • Transparansi dan Audit Internal

Andi Harun menegaskan bahwa sikap terbuka ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada publik. Alih-alih menghindari polemik, Pemkot justru menyerahkan persoalan ini kepada Inspektorat sejak dini agar diperiksa secara objektif.

Langkah pertama yang diambil adalah pemutusan kontrak dengan penyedia jasa sesuai regulasi yang berlaku. Kendaraan tersebut segera ditarik dan dikembalikan kepada penyedia dengan berita acara resmi.

Namun, proses tidak berhenti pada pemutusan kontrak. Pemkot terus melanjutkan audit internal untuk memastikan kepatuhan administrasi dan keuangan, serta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran disiplin di internal pemerintahan.
“Kami akui secara jujur, ada ketidakcermatan di kedua belah pihak. Tidak elegan jika hanya menyalahkan penyedia; pemerintah juga memegang tanggung jawab,” tegasnya.

  • Instruksi Khusus untuk Sekda

Sebagai tindak lanjut konkret, Wali Kota telah menerbitkan surat resmi nomor 100.4.4.1/1035/200 tertanggal 15 April 2026 kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Surat tersebut memuat lima poin instruksi utama:

  1. Penataan dan pengembalian unit Defender dengan memastikan aspek administratif, teknis, dan yuridis.
  2. Evaluasi menyeluruh kontrak untuk mengidentifikasi hak dan kewajiban para pihak secara proporsional.
  3. Penyelesaian secara musyawarah dengan penyedia jasa demi mencapai kesepakatan yang adil.
  4. Pelaksanaan seluruh rekomendasi reviu APIP secara tertib dan akuntabel.
  5. Pelaporan hasil pelaksanaan instruksi dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
  • Komitmen Good Governance

Andi Harun menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi jajaran Pemkot Samarinda untuk lebih teliti dalam pengadaan barang dan jasa. Ia berkomitmen memperketat pengawasan guna mencegah praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah belanja pemerintah sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Selain pemutusan kontrak, pemerintah akan melakukan penyesuaian keuangan, termasuk menghitung potensi pengembalian anggaran. Terkait polemik status kendaraan yang sempat disebut sebagai kendaraan tamu namun digunakan operasional, Andi Harun memilih jalur keterbukaan.

“Lebih baik terbuka dan jujur kepada publik daripada mencari pembenaran. Jika ada kesalahan, kita perbaiki,” pungkasnya.

Langkah berani ini menjadi ujian sekaligus momentum bagi Pemkot Samarinda untuk memperkuat integritas dan kepercayaan publik melalui penerapan prinsip good governance. (Red)