BERI.ID – Hingga akhir 2025, luasan kawasan kumuh di Kota Samarinda tersisa 23,83 hektare, dengan total potensi kawasan kumuh yang harus ditangani sekitar 118 hektare, serta 20.131 rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di berbagai titik kota.
Diketahui, berdasarkan SK kawasan kumuh 2020, Samarinda mencatat 70,51 hektare kawasan kumuh.
Sedangkan di Tahun 2024, kawasan kumuh tercatat 26,16 hektare, dengan capaian pengurangan 2,33 hektare menjelang akhir tahun 2025.
Pengurangan luasan kawasan kumuh dilakukan secara bertahap setiap tahun dan ditetapkan melalui Berita Acara (BA) resmi, setelah lokasi yang ditangani dinilai tidak lagi memenuhi indikator kekumuhan.
Agar lebih maksimal dan tepat sasaran, revisi SK kawasan kumuh baru, dikatakan Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda, Ronny Surya, bakal segera terbit tahun ini.
Revisi SK itu nantinya menjadi landasan bagi penanganan permukiman kumuh pada periode selanjutnya.
Dengan catatan, pembaruan dokumen tersebut tidak mencerminkan kegagalan kebijakan sebelumnya, melainkan justru berangkat dari capaian yang sudah berjalan.
Hanya saja, ia menilai pembaruan data lapangan mutlak dilakukan agar intervensi pemerintah ke depan benar-benar akurat, terukur, dan menyasar lokasi yang tepat.
“Kita harus menyesuaikan data faktual terbaru agar penanganannya tepat sasaran,” tegas Ronny ketika ditemui di Kantor Dinas Perkim Samarinda, Senin (9/2/2026).
Lanjutnya, Perkim Samarinda menyiapkan lompatan kebijakan mulai tahun ini dengan penanganan kawasan terpadu, dibagi per kawasan.
Berbeda dengan pendekatan lama yang terpencar, konsep baru menuntaskan satu kawasan utuh, rumah, jalan, drainase, sanitasi, TPS, hingga proteksi kebakaran agar hasilnya nyata dan berkelanjutan.
Target awal yang sudah disurvei:
– PK sekitar 300 rumah
– PB sekitar 100 rumah
Sementara kawasan yang menjadi prioritas Perkim tahun ini diantaranya:
– 24 rumah dan 1 kos di Gang Bahagia, Jalan KH Agus Salim.
– 20 rumah di Gang Bahagia 2, Jalan Stadion Barat.
– 32 rumah di Gang Anggrek, Jalan Abdul Muthalib.
Termasuk rencana penanganan permukiman di sempadan Sungai Lambung, dengan estimasi ±400 RTLH, yang terbagi dalam beberapa segmen kawasan.
Yang menjadi PR besar Perkim, ungkap Ronny, ialah anggaran.
Meski tim teknis sudah bekerja, survei, pemetaan, hingga perhitungan volume jalan dan drainase, kepastian anggaran belum turun.
Perkim masih menunggu kepastian Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk alokasi anggaran yang diberikan.
Ketiadaan anggaran membuat pekerjaan lapangan belum bisa dimulai secara masif, meski kesiapan teknis telah ada.
“Kami siap kerja kapan pun anggaran masuk. Penanganan kawasan kumuh ini butuh biaya besar, tapi dampaknya langsung ke kualitas hidup warga,” terang Ronny.
Sebelumnya, dalam rapat evaluasi kinerja Disperkim Samarinda bersama Komisi III DPRD Samarinda, seluruh bidang, termasuk bidang Kawasan Perkumiman, tercatat rata-rata indikator kinerja mencapai 99 persen, dengan realisasi keuangan 95 persen.
Fokus Disperkim Samarinda meliputi penanganan kawasan kumuh, pengembangan kawasan permukiman, pembangunan sarana prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Walaupun implementasi program dinilai berjalan cukup baik, DPRD sempat mempertanyakan substansi kerja bidang permukiman, termasuk alasan mengapa dampak yang dihasilkan kerap dianggap tidak terlihat secara nyata.
Ronny Surya atas hal itu menegaskan bahwa selama ini terjadi salah tafsir mendasar terhadap kerja penataan permukiman.
Ia mengungkapkan bahwa pekerjaan Perkim kerap dipersepsikan sebatas pembangunan taman atau ruang terbuka hijau (RTH), sehingga hasilnya dianggap tak kasatmata.
“Padahal, konsep yang benar itu penataan kawasan, bukan proyek parsial. Kalau kerjanya terpencar, satu rumah, satu rumah, hasilnya memang tidak kelihatan,” tegas Ronny.
Ronny juga mengingatkan kembali, penanganan kawasan kumuh yang mengacu pada tujuh indikator, sebagaimana diamanatkan Kementerian PUPR/PKP.
Indikator itu meliputi:
1. Penanganan RTLH melalui Peningkatan Kualitas (PK) dan Pembangunan Baru (PB)
2. Pembangunan jalan lingkungan dalam kawasan
3. Perbaikan sistem drainase kawasan
4. Peningkatan sanitasi
5. Penyediaan TPS
6. Proteksi kebakaran
7. Penataan elemen pendukung kawasan, termasuk taman dan penerangan.
Skema PK dilakukan untuk rumah yang strukturnya masih layak namun bermasalah di atap, sanitasi, dapur, atau lantai.
Sementara PB diterapkan pada bangunan yang secara struktur sudah membahayakan dan harus dibongkar total.
Penilaian dilakukan berlapis, survei lapangan, verifikasi administrasi kepemilikan lahan, hingga kajian teknis bangunan.
Menutup pernyataannya, dengan 118 hektare kawasan kumuh dan 20.131 RTLH yang harus ditangani, Perkim berharap dukungan penuh eksekutif dan legislatif agar revisi SK, sinkronisasi Dana Alokasi Khusus (DAK), serta kolaborasi pusat–provinsi dapat dipercepat.
“Ini agenda besar kota. Tanpa dukungan politik anggaran, kita akan terus berputar di masalah yang sama,” pungkas Ronny. (lis)







