SAMARINDA– Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie menyebutkan bahwa aturan pelaksanaan sosper belum rampung, pasalah belum ada aturan teknis terkait pengelolaan keuangan dalam sosialisasi peraturan daerah (Sosper).
lebih Lanjutnya, salah satu tugas DPRD adalah melakukan sosper yang pelaksanaan sifatnya Raperda (rancangan peraturan daerah) dilaksanakan oleh panitia khusus (Pansus) pembahas Raperda atau anggota dewan yang telah di tunjuk Ketua DPRD dengan sumber anggaran dari DPRD.
“Tetapi jika pelaksanaan sosper sifatnya Perda (Peraturan Daerah), bisa diinisiasi oleh DPRD dengan harus melibatkan pemerintah kota (Pemkot) sebagai narasumber dalam pelaksanaannya. Namun masih belum jelas sumber anggarannya, apakah dari Pemkot atau DPRD Kota,” ungkapnya saat ditemui awak media di Kantor DPRD Samarinda, Jumat (28/10/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan perlu ada petunjuk teknis pelaksanaan soper yang sifatnya Perda Kota Samarinda dalam hal pengelolaan anggaran sehingga saat ini masih dalam proses ditindaklanjuti.
“Ini masih jadi pembahasan para fraksi-fraksi serta nantinya juga hasil kesepakatan dengan pemerintah kota, sehingga pelaksanaan sosper Sifatnya Perda oleh DPRD Samarinda bisa di jalankan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Politisi kelahiran Samarinda itu mengatakan pembahasan ini masih berada di tingkat pimpinan DPRD Samarinda, selanjutnya akan dilakukan pengkajian dan pendiskusian lebih lanjut dengan lembaga-lembaga terkait.
“Ya, ini masih dibahas serta dikaji terlebih dahulu apakah ini tetap dilanjutkan atau tidak, karena kita juga meminimalisir kegiatan ini tidak menjadi temuan kasus BPK (Badan Pengawas Keuangan) dalam pengelolaan keuangannya,” tutupnya.
(Dodi/adv)