Anggota DPRD Kaltim Diduga Terlibat Kasus Kredit Fiktif Rp431 Miliar, NasDem: Kami Hormati Proses Hukum

Sejumlah tersangka proyek fiktif yang melibatkan PT Telkom Indonesia./ suara

BERI.ID – Seorang anggota DPRD Kalimantan Timur berinisial KMR dari daerah pemilihan Balikpapan tengah menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek fiktif yang melibatkan PT Telkom Indonesia.

Kasus ini mencuat ke publik melalui konferensi pers yang disampaikan Kejati DKI Jakarta dan dikutip dari situs resmi kejati-dkijakarta.kejaksaan.info. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan kredit fiktif senilai Rp431 miliar dan melibatkan sembilan orang tersangka, termasuk Kmr.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Sekretaris DPW Partai NasDem Kaltim, Fatimah Asyari. Ia membenarkan bahwa KMR adalah kader Partai NasDem. Namun, Fatimah menekankan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus ini sudah dimulai sejak tahun 2018, sebelum KMR bergabung dengan NasDem.

“Kami belum menerima informasi resmi secara menyeluruh. Namun, prinsip kami jelas: Partai NasDem menjunjung tinggi supremasi hukum dan tetap memegang asas praduga tak bersalah,” ujar Fatimah dikutip dari pemberitaan Tribunkaltim.co, Selasa (13/5/2025),

Terkait potensi sanksi organisasi seperti penonaktifan, pemecatan, atau pergantian antar waktu (PAW), Fatimah menegaskan bahwa semua keputusan akan diambil setelah proses hukum selesai dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita ikuti saja jalannya proses hukum. Banyak hal bisa berubah selama persidangan, jadi kami tidak ingin berspekulasi ataupun menyampaikan komentar yang belum berdasar,” tutupnya.

Penjelasan Kasus 

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret nama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, termasuk empat anak usahanya dan sembilan perusahaan vendor. Nilai proyek yang dipermasalahkan dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp431 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta, Syarif Sulaeman Nahdi dalam keterangannya kepada media, mengungkapkan bahwa beberapa tersangka berasal dari internal Telkom, yaitu AHMP, mantan General Manager Enterprise Segment Financial Management Service Telkom periode 2017–2020, dan HM, mantan Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom periode 2015–2017.

Sementara dari anak usaha Telkom, satu nama yang ditetapkan adalah AH, yang menjabat sebagai Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016–2018.

Selain itu, sejumlah pimpinan perusahaan vendor juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. NH (Direktur Utama PT Ata Energi)

2. DT (Direktur Utama PT International Vista Quanta)

3. KMR (Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa)

4. AIM (Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara)

5. DP (Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri)

6. RI (Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya)

Dari semua tersangka, hanya DP yang tidak ditahan dan dikenakan status tahanan kota di Depok karena alasan kesehatan.

Syarif merinci sejumlah proyek fiktif yang dilakukan oleh para vendor tersebut, antara lain:

1. PT Ata Energi: pengadaan baterai lithium ion dan genset senilai Rp64,4 miliar.

2. PT International Vista Quanta: pengadaan smart mobile energy storage senilai Rp22 miliar.

3. PT Japa Melindo Pratama: pengadaan material dan sistem elektrikal proyek Puri Orchad Apartemen senilai Rp60,5 miliar.

4. PT Green Energy Natural Gas: instalasi sistem gas processing plant di Gresik sebesar Rp45,2 miliar.

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna: pemasangan sistem smart supply chain management senilai Rp13,2 miliar.

6. PT Forthen Catar Nusantara: pengadaan tools dan SDM untuk pemeliharaan sistem CME senilai Rp67,4 miliar.

7. PT VSC Indonesia Satu: penyediaan solusi multichannel layanan visa Arab sebesar Rp33 miliar.

8. PT Cantya Anzhana Mandiri: pengadaan smart café dan renovasi ruang Foundry 8 SCBD senilai Rp114,9 miliar.

9. PT Batavia Prima Jaya: pengadaan perangkat dashboard monitoring dan smart measurement CT scan senilai Rp10,9 miliar.

Total nilai kerja sama antara sembilan perusahaan vendor dan empat anak usaha Telkom mencapai Rp431,7 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (len)