SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin mas’ud terseret dalam kasus dugaan penipuan beserta istrinya Nurfaidah.
Keduanya diduga terlibat dalam perkara penipuan cek kosong senilai Rp2,7 Miliar yang dilaporkan Irma Suryani ke Polresta Samarinda.
“Cek kosong yang dikasi ke Kita itu yang jadi persoalan, kan pidananya disitu, penipuan dengan cek kosong “ucap Irma Suryani melalui kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu pada, Jum’at (13/8/2021).
Jumintar menjelaskan, kejadiannya bermula dari utang piutang antara kedua pihak. Dana itu dipinjamkan oleh suryani kepada Nurfaida dan Hasunuddin mas’ud pada tahun 2016.
“Saat itu terlapor meminjam dana ke klien kita sebesar Rp 2.7 miliar untuk modal bisnis solar laut, dengan syarat ada fee yang dijanjikan. 40 persen ke klien kita dan 60 persen ke peminjam ini, yang mengurus bisnis solar, itu berjalan dalam jangka empat bulan kedepan,”paparnya.
Tetapi kata dia hingga akhir 2016 tidak ada fee seperti yang dijanjikan termasuk modal juga nyangkut. Lalu kliennya menagih kemudian diberikan cek dengan nominal Rp2,7 miliar.
Pasalnya cek itu bisa dicairkan tanggal 22 Desember. Tiba waktu diminta lagi supaya jangan dicairkan dulu. Berjalannya waktu lanjut Jumintar, hingga awal 2017 tidak ada pembayaran sama sekali.
“Akhirnya klien kami muak, bosan menunggu, kliring pertama saldo tidak cukup. Tanggal 21 Maret di kliring lagi masih belum ada. Sampai 22 belum ada hingga 2018 belum ada itikad baik itu tadi ya akhirnya di lapor 2020 tadi,”ucapnya.
Selama kurang lebih 1,4 tahun menanti sejak tanggal 09 april 2020. Masih berupa pengaduan. Akhirnya menemui titik terang sejak terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Oleh pihak Kepolisian resor kota Samarinda dengan nomor surat :B/5209/VII/2021/Reskrim/ Yang berisikan bahwa perkara penipuan yang di laporkan tanggal 09 april 2020 telah bisa di proses dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut Jumintar, hal tersebut merupakan langkah maju meskipun perkara ini baru naik ketahap penyidikan. Setelah berbagai cara maupun upaya ditempuh pihaknya. Mulai bersurat kepada Polda Kaltim hingga ke Mabes Polri agar kasus dugaan penipuan dengan cek kosong yang diproses secara professional.
“Hasilnya tentu seperti yang saat ini bergulir,”ungkapnya.
Sementara itu di tempat terpisah, kuasa hukum Hasanuddin Mas’ud, Saud Purba membenarkan adanya laporan dengan tuduhan penipuan ditujukan kliennya.
Bahkan dikatakan jika kliennya pernah mendapat panggilan pemeriksaan dari Polresta Samarinda. Status panggilan sebagai saksi terlapor kasus penipuan ini.
Namun dengan alasan kesehatan, Hasanuddin memang meminta penjadwalan ulang pemanggilan pemeriksaan.
“Belum dapat jadwal pemanggilan, beberapa hari lalu kan ada pemanggilan tapi kondisi kesehatan (klien saya) sedang tidak memungkinkan, jadi kita minta penundaan sampai dengan sehat. Saat ini kami menunggu perkembangan penyidikan dari Polres, jadi kami ikuti saja. Kalau memang nanti dipanggil lagi untuk dimintai keterangan kami pasti hadir,” ujar Saud.
Adapun soal konflik dengan Irma ini, Saud balik mempertanyakan bukti kerja sama kontrak transaksi jual beli solar seperti disebutkan pelapor.
“Dalam praktik kerja sama bisnis, menurutnya harus ada kontrak kesepakatan antara pembeli dan penjual di mana di dalamnya tertera volume, harga, pajak, hingga transaksi sudah terjadi,”tuturnya. (Dod)