BALIKPAPAN – Memasuki awal Tahun, anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) langsung tancap gas dengan melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD kota Balikpapan. Dalam agendanya, rombongan yang terdiri dari anggota Komisi l DPRD kabupaten Kukar beserta unsur pimpinan ingin sharing mengenai Permen nomor 33 tentang perjalanan dinas.
Rombongan kunker anggota DPRD kabupaten Kukar yang tiba di kantor DPRD Balikpapan pada Jum’at (8/1/2021) pagi, diterima langsung Plt Sekwan DPRD Balikpapan, Makmur diruang fraksi gabungan. Diskusi kemudian berlanjut kurang lebih hampir satu jam.
“Kunjungan DPRD kabupaten Kutai Kartanegara ini dalam rangka sharing terkait permen 33 tentang perjalanan dinas. Tadi sudah kita jelaskan bahwa DPRD Balikpapan, hingga kini masih menggunakan permen tersebut sampai menunggu perubahan dari Presiden,” kata Makmur usai memimpin rapat bersama rombongan dari Kukar.
Jika menilik permen 33 yang digunakan DPRD kota Balikpapan sampai saat ini, memang terbilang cukup kecil. Namun karena sudah menjadi ketentuan pusat, maka semua harus patuh. Informasinya, permen 33 akan mengalami perubahan di tahun 2021. Untuk itu Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) telah melaksanakan pertemuan di Bogor pada pertengahan Desember lalu, untuk membuat usulan perubahan.
“Perubahan permen 33 belum ada. Makanya kita masih menggunakan ketentuan tersebut. Rekan-rekan dari ADEKSI sudah melakukan pertemuan pada pertengahan Desember lalu, untuk usulan perubahan,” jelasnya
Dengan pedoman tersebut, maka kunjungan DPRD kabupaten Kutai Kartanegara yang sifatnya sharing, dapat mengambil perbandingan. Sebab dalam peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 telah ditetapkan standar harga satuan regional. Mulai dari biaya honorarium juga termasuk standar biaya perjalanan dinas.(ST)