BONTANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), disahkan Pemkot Bontang pada Sabtu (16/1) pagi, di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang. Bersama dengan unsur Forkopimda Bontang.
Dalam surat edaran 188.65/80/DINKES/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) penjagaan di pintu masuk, disebut tak akan diberlakukan.
Pihak pemerintah Bontang, justru memberikan tugas penjagaan masyarakat yang masuk dari luar ke setiap tim gugus tugas yang ada di kelurahan.
“Seyogyanya ada penjagaan, tapi karena ada beberapa pertimbangan, kami tidak terapkan,” ucap Walikota Bontang, Neni Moerniaeni dalam Konferensi Pers.
Dalam aturan ini, fokusnya berorientasi pada pembatasan kegiatan masyarakat. Pun begitu, pihaknya menghimbau agar masyarakat yang akan keluar atau masuk Bontang, juga mengantongi hasil Swab Antigen.
“Namun, hal itu belum diatur. Karena ini telah menjadi instruksi pusat, untuk syarat swab antigen bagi masyarakat yang bepergian. Jadi walaupun tak diatur, kami harap masyarakat tetap mengantongi syarat itu kalau bepergian,” lanjutnya.
Selain itu proses penjagaan di pintu masuk, ia sebut sebelumnya juga tak maksimal. Pasalnya Bontang sendiri, memiliki banyak pintu masuk.
“Jadi meski dijaga di gerbang, di jalan lain tetap kecolongan,” kata Neni.
Walikota Bontang ini juga menekankan tindakan yang kooperatif dari masyarakat. Karena yang menjadi kunci memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah masyarakat itu sendiri.
“Tapi semuanya tergantung dari kesadaran masyarakat. Jika ingin maksimal, masyarakat harus ikut bekerja sama,” tandasnya. (Esc)