BONTANG – Guna memberikan pengawasan maksimal terhadap warga negara asing (WNA) di Kaltim dan khususnya Kota Bontang, Divisi imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan rapat koordinasi pengawasan orang asing sekaligus dirangkai dengan pengukuhan Tim Pora Kota Bontang di pendopo rumah jabatan Walikota, kamis (7/9/17).
Menariknya, dalam rapat Koordinasi tersebut juga disinggung langkah antisipasi akan kemungkinan masuknya imigran atau pengungsi di wilayah Kaltim termasuk Kota Bontang.
Kadiv Imigrasi Kementrian Hukum dan Ham Kaltim, Mujiono dalam sambutannya mengungkapkan bahwa rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Tim Pora) ini untuk menyatukan presepsi dan tanggung bersama tentang pengawasan WNA di Kaltim khususnya Kota Bontang, termasuk kemungkinan adanya pengungsi Rohingnya yang masuk kewilayah Kaltim.
“Saya sudah berkordinasi dengan wilayah-wilayah luar, termasuk Nunukan, Tarakan, Bulungan, Balikpapan, Samarinda dan memang sampai sekarang belum ada ditemukan pengungsi Rohingnya yang sampai masuk. Tapi langkah antisipasi akan kemungkinan itu tetap mesti kita siapkan,” katanya.
Menurutnya hal ini mesti dikordinasikan dengan baik oleh semua pihak terutama Tim Pora di semua tingkatan. “Angkatan Laut akan terus memantau jadi bila dari kejauhan ada dilihat bisa segara dilakukan tindakan, mereka memang butuh bantuan jadi kordinasi antar Tim bisa terjalin,” bebernya.
Lewat tim pora bersama mengawasi masuk dan gerak orang asing termasuk kemungkinan adanya pengungsi, selain itu dengan adanya Tim Pora kendala terbatasnya personel dibanding wilayah yang sangat luas, dapat diatasi.
“Termasuk bersama mengawasi aktivitas orang asing tersebut sesuai atau tidak dengan perijinan yang diberikan imigrasi. Bisa saja mereka datang dengan visa kunjungan namun di sini mereka bekerja, tentu menjadi kewenagan Dinas Tegaga Kerja,” tuturnya.
Selain itu menurutnya masih ada persoalan-persoalan yang harus diselesaikan secara bersama-sama untuk itu koordinasi dan kerjasama antar instansi harus diperkuat, imigrasi sebagai Leading Sector dalam pengawasan lalu lintas orang keluar masuk wilayah Indonesia dan pengawasan aktifitas orang asing di Indonesia merasa perlu untuk terus meningkatkan sinergisitas dengan seluruh aparatur instansi terkait.
“Lewat Timpora mari bekerja bersama-sama untuk menegakkan hukum, sesuai pasal 29 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian bahwa untuk pengawasan kegiatan orang asing Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim pengawasan orang asing yakni Tim Pora di setiap tingkatan dari pusat sampai Kecamatan dan Kelurahan, sebagai wadah koordinasi serta tukar-tukar informasi aktivitas dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia,” ajaknya. (And)