BERI.ID – Pimpinan DPR dan MPR RI buka suara menanggapi surat dari Forum Purnawirawan TNI yang berisi desakan untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut dikirim ke Ketua DPR dan Ketua MPR pada 26 Mei 2025, dan ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan TNI, termasuk Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan dirinya belum dapat memberikan tanggapan lantaran belum membaca isi surat tersebut secara langsung. Ia mengatakan surat itu masih berada di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
“Ini kan masih masa reses, saya datang ke DPR dan kebetulan Pak Sekjen tidak ada. Suratnya pun masih di Setjen, jadi saya belum sempat baca,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Rabu (4/6).
Karena belum mengetahui isi surat, Dasco menegaskan belum bisa memberikan komentar lebih jauh.
“Kalau belum baca, bagaimana saya bisa menanggapi?” ujarnya singkat.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menjelaskan bahwa setiap surat yang masuk akan lebih dulu disaring oleh Setjen MPR.
Menurutnya, Setjen akan menilai tingkat urgensi surat tersebut sebelum dilanjutkan ke pimpinan.
“Kalau surat itu dianggap penting, biasanya akan dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) MPR. Tapi keputusan untuk menggelar rapim itu ada di tangan Ketua MPR, Pak Ahmad Muzani,” ujar Pacul.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa biasanya surat-surat yang segera ditanggapi berasal dari lembaga tinggi negara, seperti DPR atau kementerian. “Kalau dari lembaga tinggi negara, termasuk DPR dan kementerian, pasti segera kami tanggapi,” tambahnya.
Surat dari Forum Purnawirawan TNI tersebut berisi permintaan agar MPR dan DPR segera memproses langkah hukum untuk memakzulkan Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Permintaan pemakzulan itu didasarkan pada beberapa alasan. Termasuk di antaranya proses pencalonan Gibran yang dinilai melanggar hingga soal akun media sosial yang dinilai berhubungan dengan Gibran Rakabuming Raka. (len)