Samarinda, Beri.id – Plh. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Sri Wartini menyampaikan tentang pemusnahan arsip periode 2005 hingga 2011, yang mencakup arsip rutin, keuangan, dan operasional dinas, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, pemusnahan arsip ini untuk mengurangi beban Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Apalagi, kata dia, arsip keuangan residensinya 10 tahun, artinya sudah waktunya untuk dimusnahkan.
“Dimusnahkan arsip ini bertujuan mengurangi beban OPD, termasuk arsip substantif dan fasilitatif yang sudah tidak terpakai,” katanya.
Sementara itu, Rasman Rading, selaku Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pemusnahan fisik, tetapi juga telah melalui proses digitalisasi.
“Sebelum dimusnahkan, arsip-arsip tersebut telah dialihkan ke bentuk digital. Ini penting agar dokumen yang berpotensi bernilai, terutama dalam kondisi hukum, tetap dapat diakses,” jelas Rasman.
Menurut Rasman, penyimpanan arsip dalam bentuk digital merupakan kewajiban bagi OPD untuk menjaga agar dokumen penting tidak hilang.
“Dokumen itu sangat berharga, terutama dalam situasi hukum tertentu, jadi digitalisasi adalah solusi untuk memastikan dokumen tersebut tetap ada,” lanjutnya.
Selain pemusnahan arsip, Dispora Kaltim juga menyerahkan arsip statis periode 2008-2011 kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim untuk pengelolaan lebih lanjut.
“Arsip ini sangat penting, jadi mohon dijaga tetap ada,” pungkasnya.
(Adv/Dispora Kaltim)