ASN yang Nekat Keluar Kota Dilibur Imlek, Siap-siap Kena Sanksi

Sudi Priyanto Kepala BKPSDM Kota Bontang (Doc. Sulez/Beri.id)

BONTANG – Jelang libur panjang Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, masih bertarung dalam masa pandemi Covid-19. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpergian atau melakukan perjalanan keluar daerah hingga 14 Februari mendatang.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesse Covid-19 (Covid-19).

Pertama, ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut harus melalui izin tertulis pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.

Kedua, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, memperhatikan kriteria dan persyaratan serta protokol perjalanan yang ditetapkan Kementrian Pertahanan dengan Satgas Covid-19.

Keempat, memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam SE tersebut, para ASN juga dihimbau melakukan 5M sebagai upaya menghindari penyebaran virus corona yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

Merespon itu, Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto mengaku sudah menerima surat edaran tersebut.

SE tersebut sudah juga di distribusikan ke aplikasi chat instan grup Whatsapp masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Asisten III Pemkot Bontang sudah instruksikan Kepala OPD, untuk perintahkan kepada seluruh pegawainya,” ucapnya, saat ditemui awak media, Kamis (11/2) siang.

Lebih lanjut, Sudi sapaannya menerangkan bahwa ASN memang dilarang keluar daerah. Namun, dalam keadaan mendesak tetap akan di izinkan melalui izin dari kepala OPD masing-masing.

Pun begitu, kepala OPD harus teliti dalam mengeluarkan surat izin tersebut. Jika tak mendesak dan masih bisa ditunda, maka surat izin jangan di keluarkan.

Mengingat tren penyebaran virus Corona di Bontang masih belum menunjukkan penurunan.

“Kalau keberangkatan masih bisa ditunda, maka ditunda aja dulu. Jangan keluarkan surat ijinnya,” tegasnya.

“Jangan keluar Bontang,” sambungnya.

Pihaknya juga sudah menyiapkan Aplikasi absen online, yang katanya dapat melacak keberadaan ASN secara faktual. Diaplikasi tersebut dapat memberitahukan informasi terkait keberadaan pegawai melalui lokasi dan gambar.

“Itu bisa di manfaatkan masing-masing perangkat daerah,” ungkapnya.

Jika nekat dan ketahuan berpergian tanpa izin, ASN akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Melalui tim hukum disiplin dari Pemkot Bontang, yang lakukan penyelidikan terkait pelanggaran tersebut.

“Tentunya sanksi mengikuti aturan sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai” jelasnya. (ESC) 

kpukukarads