Atribut Non APK Pilkada Samarinda Mulai Ditertibkan

Penertiban atribut Non APK Pilkada Samarinda (foto: dokumen Bawaslu)

SAMARINDA – Pemilihan Kepala Daerah kota Samarinda memasuki tahapan kampanye pasangan calon. Atribut yang bukan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon mulai ditertibkan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mulai melakukan penertiban atribut Non APK pada, Senin 28 September 2020.

Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menyampaikan, penertiban dilakukan setelah sebelumnya dihimbau kepada Tim Penghubung/Tim Kampanye agar menertibkan sendiri segala atribut yang bukan merupakan APK.

“Penertiban ini dilakukan setelah himbauan kepada tim pasangan calon untuk menertibkan sendiri,”ungkapnya.

Penertiban dilakukan pada sejumlah Kecamatan di Kota Samarinda. Dalam penertiban juga didukung oleh beberapa anggota personil Kepolisian, Panwaslucam dan PKD, serta stakeholder berwenang lainnya dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Samarinda. Dalam penertiban, petugas juga tetap mengikuti protokol kesehatan

“Mengingat telah dimulainya tahapan kampanye pada 26 September-5 Desember 2020, penertiban pada Senin, 28 September 2020. Penertiban juga turut hadir utusan dari Paslon yang bersama-sama turut membantu jalannya penertiban,” ujar Abdul Muin, Selasa 29 September 2020.

Selanjutnya, Abdul Muin menerangkan, pihaknya akan melakukan penertiban lanjutan atribut selain APK pada Jumat malam, 2 Oktober 2020 mendatang. Penertiban akan mengerahkan mobil crane milik Dinas Perhubungan Kota Samarinda.

“Nanti tanggal 2 Oktober 2020 akan dilakukan penertiban spanduk dan baliho berukuran besar yang ada pada Billboard di Kota Samarinda,” ujar Abdul Muin.

(Fran)