Aturan Baru Permendikbud Ristek, Puji Sebut Perlu Ditinjau Lagi

Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda.

Samarinda – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) baru saja mengeluar peraturan yang mengatur tentang pakaian sekolah, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah.

“Peraturan tersebut perlu ditinjau kembali, sebab terdapat beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan lagi terutama dalam penerapannya di lapangan,” ucap Sri Puji Astuti, ketua komisi IV DPRD kota Samarinda, Senin (14/11/2022).

Menurutnya untuk di kota Samarinda masyarakat yang ada tidak hanya dari satu suku saja atau satu pakaian adat saja, melainkan terdiri dari berbagai macam suku dan juga kekhasan adat serta budayanya sendiri.

Oleh sebab itu, kata dia, dalam penerapan peraturan tersebut diperlukan pertimbangan dan kesempatan bersama, sehingga penerapannya betul-betul maksimal.

“Samarinda ini kan masyarakatnya heterogen ya, terdiri dari berbagai macam jenis suku. Jadi ini perlu kita atur pakaian adat apa yang digunakan. Apakah pakaian adat Kutai, Dayak, Banjar, Bugis atau yang lainnya,” kata Puji,

Sejatinya, legislator perempuan ini tidak mempersoalkan adanya kebijakan tersebut. Hanya saja diperlukan pertimbangan yang matang.

Bukan tanpa alasan, semua daerah di Indonesia memiliki banyak perbedaan, seperti di Samarinda yang terdiri dari banyak suku dan budaya.

Sehingga, menurutnya tujuan diterbitkannya kebijakan tersebut untuk meningkatkan kesetaraan antar pelajar tanpa memandang latar belakang sosial.

Kemudian, menumbuhkan rasa nasionalisme, persatuan serta pendidikan karakter siswa dalam mencintai kebudayaan lokal.

Selanjutnya, kata dia, penerapan kebijakan tersebut juga diperlukan pertimbangan, terutama kondisi perekonomian masyarakat.

Lebih lanjut, Puji berharap dengan adanya kebijakan tersebut tidak justru menghambat aktivitas belajar siswa karena orang tuanya tidak mampu memenuhi kebutuhan anaknya sebagaimana kewajiban dalam kebijakan tersebut.

“Terkait kebijakan itu jangan sampai justru menghambat siswa dalam kegiatan belajar, akibat ketidakmampuan orang tua untuk memenuhinya. Apalagi kondisi pendidikan kita di daerah yang jauh dari pusat kota,” bebernya.

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor 50 tahun 2022 Tentang Penggunaan Pakaian Adat Pada Sekolah Jenjang SD dan Menengah.(BONNY/ADV)