Baharuddin Demmu Nilai Program PTSL Belum Berjalan Baik Di Daerah

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu

Samarinda, Beri.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu menilai Program Pemerintah yang memberikan sertifikat tanah secara gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih belum berjalan dengan baik di daerahnya.

Ia menyebutkan bahwa, hal ini disebabkan karena lahan masyarakat sudah terkena izin Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL tersebut.

“Ini tentu saja membuat masyarakat tidak bisa mendapatkan sertifikat gratis,” katanya.

Menurut Politisi PAN ini, program PTSL sebenarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah tanpa biaya. Akan tetapi, jika lahan yang dimiliki masyarakat sudah ada HGU, maka program PTSL tidak dapat dilaksanakan.

“Kalau lahan masyarakat sudah ada HGU, ya tidak bisa dapat dilaksanakan. Ini sering menimbulkan protes dan konflik dari masyarakat yang merasa dirugikan,” tambahnya.

Dirinya mengungkapkan, terkait program PTSL yaitu ada beberapa kasus di mana lahan masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat melalui program PTSL malah ditindih oleh HGU.

“Terkadang lahan masyarakat yang sudah disertifikatkan melalui program PTSL malah masih bisa kena HGU. Ini tentu saja sangat meresahkan dan tidak adil bagi masyarakat,” bebernya.