Baharuddin Demmu Pastikan Ada Pelanggaran Perusahaan Terhadap Kasus Warga Tudungan

Samarinda – (17/8/17) kurang lima hari lagi kunjungan DPRD Kaltim beserta BLHD Provinsi dan Distamben, ke Dusun Tudungan Desa Jembayan tengah. Hal ini di putuskan saat rapat dengar pendapat yang di fasilitasi Komisi 3 DPRD provinsi, bahwa tanggal 22/8 akan melakukan tinjauan lapangan.

Tinjauan ini di lakukan untuk memastikan keluhan warga Dusun Tudungan yang terganggu mata pencaharian dan pencemaran lingkungan, diakibatkan 3 perusahaan tambang berskala massif, yang beroperasi di ratusan meter sekitar pemukiman dan lahan pertanian warga.

dprdsmd ads

Dalam kegiatan peninjauan ini kerap kali, perusahaan lebih dulu menyiapkan dan memperbaiki titik lokasi yang rusak dan tercemar. Hal ini pun di benarkan oleh anggota dewan komisi 3 provinsi Baharuddin Demmu.

Di temui beritainspirasi.info (16/8/17) di kantor fraksi nya, terlihat beliau sedang buru-buru hendak menjemput anak nya pulang sekolah dan cuaca memang sedang mendung petang sore itu. Ia pun menyempatkan diri berkomentar, “sayang saya tidak bisa terlibat saat tinjauan nanti, karena harus menghadiri pertemuan nasional partai saya” tandas nya.

Namun ia sangat mendukung perjuangan warga ini. Karena sering kali menurutnya perusahaan tambang ini tidak memperdulikan kehidupan di sekitar wilayah tambang.

Saat peninjauan nanti ia mengingatkan warga untuk menunjukkan titik lokasi, lahan pertanian yang rusak, pencemaran di lingkungn tempat tinggal dan saluran air yang tercemari. “warga juga harus menjaga kondisi itu, pengalaman saya sering kali perusahaan sudah melakukan perubahan perbaikan sebelum peninjau datang”. Ujar Bahar.

“harapan saya tinjauan yang dilakukan DPRD provinsi dan Instansi pemerintah terkait ini, dapat menguatkan fakta di lapangan tentang adanya problem, karena sudah bisa saya pastikan ketika ada keluhan rakyat terkait mengganggu nya aktivitas tambang di lingkungan hidup mereka sudah pasti ada kelalaian perusahaan”. Tegas Bahar mantan Dinamisator Jatam kaltim ini.

“Jika nanti nya perusahaan mengklaim tidak melakukan pencemaran, silahkan melakukan pembuktian terbalik” Tambah nya. Namun apapun yang terjadi di lapangan pihak perusahaan harus tetap bertanggung jawab.

Lantang pria yang juga Alumni Pasca Sarjana Fisipol Unmul. Selain itu, warga juga di minta harus kuat dan solid karena bisa saja perusahaan merayu warga.

”Dalam peninjauan nanti warga harus mengawal tim yang kelokasi, agar tidak masuk angin. Serta peninjau fokus melakukan telaah mendalam peraturan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU Minerba No. 24 tahun 2009, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 04 tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha dana atau kegiatan penambangan terbuka batu bara, peluang pidana pun bisa kita lakukan untuk menjerat perusahaan yang nakal”. Tutup nya. (Arm)