Banyak Pelaku UMKM Berjualan Saat Event Konser, Dispora Dorong Ajukan Surat Izin

Kabag TU UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga, Armen Ardianto

Samarinda, Beri.id – Kabag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO), Armen Ardianto mengatakan bahwa venue di lingkungan Dispora Kaltim yang memang dikomersilkan, namun harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Misalnya, kata dia, saat melakukan aktivitas event-event atau konser pemuda, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) silahkan ajukan surat bagian TU UPTD PPO, sebab hal ini sesuai perda nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Ini bisa Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dispora Kaltim memanfaatkan beberapa fasilitas olahraga yang dinilai memiliki nilai komersial untuk di sewakan,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa, bagi masyarakat yang ingin melakukan sewa tempat silahkan melakukan komunikasi dan koordinasi ke pihaknya.

“Nanti silahkan hubungi kontak person yang bisa dihubungi, selain itu kita berharap teman-teman pemohon itu bisa memberikan surat resmi tentang kegiatannya berikut dengan tujuannya,” ucapnya.

Ketiga pemohon ia juga menginginkan, bagi pihak yang ingin berkegiatan itu, wajib mempresentasikan master plan (perencanaan) kepada pihaknya, untuk nanti didiskusikan hal itu diperlukan dilakukan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

“Seyogyanya siapapun berhak menggunakan sesuai, namun harus dengan perda yang berlaku,” sebutnya.

Armen juga mengakui, kondisi Stadion Utama Palaran sendiri walau keadaannya memprihatinkan, pihaknya sudah mulai berdiskusi dan meminta anggaran tambahan untuk biaya perawatannya.

“Sejak pelaksanaan PON 2008 sampai sekarang inikan kondisinya memang memprihatinkan, tapi tetap layak untuk digunakan, seperti konser Sheila On 7 waktu itu,” ujarnya.

Untuk metode penyewaannya sendiri, Armen menyebutkan, menggunakan skema pembayaran melalui Qris. Yang uangnya langsung masuk ke kas negara, pasalnya sangat tidak diperkenankan menerima dalam bentuk cash.

“Selain itu wajib menyertakan STS (Surat Tanda Store), karena jika ada yang menyewa dan bayar langsung atau tanpa menyertakan STS itu artinya tidak legal, dan itu kemungkinan pungli,” tandasnya.

Diakahir ia berharap ada support dari semua pihak. Tujuannya agar dalam meningkatkan pelayanan dapat dilaksanakan dengan baik, menggunakan sistem yang mumpuni. Agar semua tempat dapat digunakan dengan dan bisa diakses oleh semua masyarakat.

(Adv/Dispora Kaltim)

kpukukarads