Banyak Perusahaan Nakal Penunggak Pajak di Sektor Kehutanan Kaltim

SAMARINDA – Kepatuhan membayar Pajak, menunjukkan sikap patuh atas aturan Negara, Dimulai dari Pejabat Publik, Pelaku Usaha, Pemilik Usaha bahkan Masyarakat Sipil Sekalipun harus membayar pajak. Namun Sepertinya hanya sebagian dari masyarakat di Indonesia ini yang paham akan berlakunya aturan tersebut.

Data yang di paparkan oleh Kepala Dirjen Perpajakan Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) – Kalimantan Utara ( Kaltara) Samon Jaya, Dalam acara yang bertajuk “Implementasi Kebijakan Sumber Daya Alam (SDA) dan kebijakan Perpajakan disektor Kehutanan” Senin Malam (7/5) Di Hotel Haris Samarinda.

Data tersebut menyebutkan ada 64 Perusahaan Kayu (IUPHK Hutan Alam) Di Kaltim-Kaltara yang aktif. Tetapi hanya 3 saja yang telah membayar pajak dan menyisakan 61 perusahaan yang belum membayar sampai saat ini.

Saat di wawancarai Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Wahyu Widhi Heranata atau akrab disapa Didit mengatakan, “terkhusus Kaltim- Kaltara sangat rendah sekali tingkat kesadarannya dalam membangun negara. Jumlah 61 saya pikir itu angka yang bisa dikatakan urgent. Dan segera mungkin perlu penanganan khusus dari pihak perpajakan. Harus memberikan tindak Kebijakan yang punya efek jera,” Pungkasnya.

Acara dalam bentuk diskusi tersebut sengaja diselenggarakan sebagai tujuan memberikan keterbukaan informasi secara publik di sektor perhutanannya. Melalui kerja sama oleh APHI, ISWA, APKINDO dan Himpunan Alumni IPB.

Sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Wahyu Widhi Heranata (Didit) mengapresiasi kegiatan tersebut dan mengatakan kegiatan hasil dari kerja sama APHI, ISWA, APKINDO dan Himpunan Alumni IPB adalah inisiasi yang cukup cerdas. Ia menganggap saat ini sektor di bagian kehutanan memang butuh kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempublikasikan aktivitas kehutanan terkhusus Kaltim-Kaltara.

Dinas Kehutanan menghadirkan narasumber dari Guru besar SDA IPB bersama Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi Hatijadi Kartodiharjo dan Samon Jaya kepala kantor Dirjen Pajak Provinsi Kaltim-Kaltara.

“dengan adanya kegiatan ini kita bersama-sama jadi lebih tau secara detail terkait kehutanan kita. Ditambah kejadian yang saya pribadi menganggap ini bisa berdampak fatal jika dibiarkan lama. Namun pada penindakannya tindak dengan cara main kasar, kita masih toleransi ketika masih bisa di selesaikan dengan cara yang sedikit terpelajar. Karena nya pasca kegiatan diskusi ini, kita dari Dinas Kehutanan akan melakukan kerja-kerja bersama Dirjen Perpajakan menyelesaikan masalah ini secara cepat. Tentu dengan prosedur yang sah”. Tutupnya. (Arm)

kpukukarads