Samarinda, Beri.id – Penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) di Kota Samarinda semakin menjadi fokus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini dikarenakan maraknya pemasangan Algaka tanpa mematuhi peraturan perpajakan dan ketentuan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 tahun 2023 tentang reklame.
Namun untuk memberikan kesempatan di tahun politik, Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan Perwali Nomor 39 tahun 2023 yang mengatur pajak dan retribusi terkait Algaka. Hanya saja, peraturan ini mendapat kritik karena dianggap belum memadai dalam memperhatikan retribusi reklame yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengakui saat ini ada ketidaksesuaian dalam koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penagihan pajak dan retribusi reklame. Sehingga Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menekankan pentingnya pemkot untuk tidak hanya memusatkan perhatian pada pemungutan pajak, tetapi juga pada penertiban reklame yang tidak memiliki izin.
Berdasarkan data yang terima 20 dari ribuan reklame yang ada yang memiliki izin resmi. “Untuk itu inilah peningkatan koordinasi antar OPD agar penertiban tidak hanya terbatas pada pajak, tetapi juga mengatasi reklame yang tidak memiliki izin resmi,” jelasnya.
Hal yang mencolok adalah bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Samarinda tidak terlibat dalam perwali Nomor 39 tahun 2023, yang menjadi perhatian khusus dari Laila.
“Yang saya herankan reklame yang tidak memiliki izin, terutama yang besar-besar, itu seolah-olah diabaikan tanpa tindakan tegas kepada pemiliknya,” pungkasnya.