BERI.ID — Jajaran Polsek Sangkulirang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial MI dibekuk petugas saat hendak melarikan diri ke Gorontalo melalui Pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara.
Kasus ini mencuat setelah sepeda motor milik seorang jamaah Masjid Al-Ikhsan, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, raib saat waktu subuh. Pelaku akhirnya diringkus oleh Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang yang bekerja sama dengan Resmob Polres Tarakan.
Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Nendra Sudrajat. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Gear warna merah bernomor polisi KT 2503 RBC pada Sabtu (16/5/2026) dini hari.
“Korban baru menyadari motornya hilang setelah selesai melaksanakan salat subuh di Masjid Al-Ikhsan. Berdasarkan rekaman CCTV masjid, pelaku membawa kabur kendaraan korban sekitar pukul 02.30 WITA, memanfaatkan situasi saat korban sedang tertidur di dalam kamar masjid,” ujar IPTU Erik Bastian.
Tidak hanya sepeda motor, pelaku juga menggasak satu unit telepon genggam serta dompet berisi uang tunai milik korban.
Usai melancarkan aksinya, MI melarikan diri dari Sangkulirang menuju Sangatta, lalu melanjutkan pelarian ke Kabupaten Berau. Di Berau, pelaku menjual motor curian tersebut seharga Rp3,2 juta untuk modal ongkos kabur ke luar pulau.
“Dari hasil pelacakan anggota di lapangan, pelaku terdeteksi bergerak menuju Tarakan setelah sempat singgah di Berau dan Tanjung Selor. Tim kami langsung berkoordinasi dengan Resmob Polres Tarakan,” jelas Kapolsek.
Pelarian MI akhirnya kandas setelah polisi mengepung dan menangkapnya di area taman depan Pelabuhan Tarakan, tepat sebelum ia menaiki kapal menuju Kuwandang, Gorontalo.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri lebih jauh. Saat ini tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban tengah dibawa menuju Polsek Sangkulirang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Erik.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan pada malam hari sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana (UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru).
Merespons kejadian ini, Kapolsek Sangkulirang mengimbau masyarakat untuk memperketat kewaspadaan dan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang, sekalipun sedang diparkir di lingkungan tempat ibadah.

