Bawaslu Bontang Catat 25 Pelanggaran Pilkada 2020, Terbanyak Se-Kaltim

Komisioner Bawaslu Bontang Bidang Hukum dan Advokasi Aldi Atrian

BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang mendaftarkan sebanyak 25 laporan pelanggaran pilkada 2020. Diasumsikan terbanyak se-Kalimantan Timur.

Jenis pelanggaran yang di catatkan Bawaslu Bontang meliputi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara, Administrasi, Pidana, dan Hukum lainnya.

dprdsmd ads

Data yang dirilis per 1 November 2020 oleh Bawaslu Kaltim melalui akun instagram @kaltimbawaslu. Tercatat pelanggaran kode etik sebanyak 142 laporan, 631 pelanggaran administrasi, 44 pidana, dan sebanyak 1058 untuk hukum lainnya.

Khusus di Bontang sendiri, dari keterangan Komisioner Bawaslu Bidang Hukum dan Advokasi Aldi Atrian mengungkapkan sejauh ini laporan di dominasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 6 kasus.

“Dari 25 itu, beberapa laporan terkait ASN,” ungkap Aldi sapaannya, saat di temui di lobi kantor Bawaslu Bontang, pada Jumat (4/12) siang.

Dari 25 laporan itu, 16 dalam bentuk laporan, dan sisanya masuk dalam temuan Bawaslu Bontang.

Sebanyak 23 laporan sudah di tangani oleh pihak pengawas, dan 2 kasus sedang dalam proses tindak lanjut.

Lebih lanjut Aldi menjelaskan, dalam penanganan kasus ini dari laporan maupun temuan yang masuk, penyelesaiannya melalui Sentra Gakumdu. Yang di dalamnya, ada pihak kepolisian dari Polres Bontang dan dari Kejaksaan Negeri Bontang.

Jika bentuk laporannya adalah tindak pidana umum, maka yang memproses itu pihak kepolisian dan kejaksaan. Maka dari itu hingga saat ini setiap laporan pelanggaran yang masuk, hanya yang terdaftar pada ranah penanganan Bawaslu.

“Jika ada laporan yang masuk, tapi tidak masuk dalam tiga item pelanggaran tadi. Bentuk penanganannya memang berbeda. Jika terkait tindak pidana pemilihan, maka masuk di gakumdu, kalau administrasi dan etik itu Bawaslu” terangnya. (Esc)