Bawaslu Bontang Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

BONTANG – Pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh dua pasangan calon Walikota dan Walikota Bontang, yang dilaporkan ke Bawaslu kota Bontang resmi dihentikan.

Dalam laporan pertama yang masuk pada Minggu (18/10/20), kemudian laporan kedua masuk pada Senin (19/10/20).

dprdsmd ads

Laporan pertama yang Bawaslu terima yakni pemberian barang yang dilakukan paslon atau tim kampanye, dan diduga memuat materi kampanye. Sementara, laporan kedua dugaan kampanye dengan modus pemberian bantuan kemanusiaan kepada korban kebakaran di Bontang Kuala.

Setelah lakukan penyelidikan, Bawaslu Bontang resmi menghentikan kedua kasus tersebut.

Dalam nomor laporan pasangan calon urut nomor 02, 005/REG/LP/PW/kota/23.03/X/2020 sementara paslon nomor urut 01, 006/REG/LP/PW/kota/23.03/X/2020.

Dua laporan tersebut dihentikan pada pembahasan kedua oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Status laporan di hentikan di pembahasan kedua, alasannya tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan,” ungkap Nasrullah Ketua Bawaslu Kota Bontang, saat konfrensi pers bersama awak media di Kantor Bawaslu Bontang, Jl. Letjen S. Parman, pada Selasa (27/10/20).

“Ini adalah keputusan kami bersama (tim sentra gakumdu) jadi dua-duanya tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan,” lanjutnya.

Menambahi keterangan dari Ketua Bawaslu, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat mengatakan pasal yang disangkakan terhadap pelanggaran tersebut yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 A ayat 1 dan 2 Tentang Pilkada. Pemberi maupun penerima ‘uang politik’ bisa dijerat pidana berupa hukuman penjara.

“Namun kaitannya dengan laporan yang di laporkan ke Bawaslu, yang disangkakan masih ada yang belum terpenuhi. Masih belum sempurna (alat bukti) perbuatannya,” ungkapnya. (Esc)