Bawaslu Samarinda Non-Aktifkan Sementara Anggota Panwas Kelurahan dan Kecamatan

Beri.id, SAMARINDA – Mengikuti surat edaran Bawaslu RI no. 252 dan 255, Bawaslu kota Samarinda menonaktifkan sementara anggota panwas di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Adapun jumlah anggota Panwas yang di nonaktifkan sementara, berjumlah 89 anggota. Antara lain 59 Orang dari panwas kelurahan, dan sisanya 30 orang dari panwas tingkat kecamatan.

Hal ini diputuskan sebagai upaya Bawaslu dalam memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“Iya kita nonaktifkan sementara berdasarkan edaran Bawaslu RI guna pencegahan penyebaran virus corona,” kata Komisioner Bawaslu Samarinda Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Ana Siswanti Rahayu saat dikonfirmasi awak media, Senin (30/3/2020).

Ana membeberkan isian dari surat edaran Bawaslu RI yang isinya penundaan tahapan pilkada serentak tahun 2020. Surat edaran dengan no. 252 yang berisi tentang penundaan tahapan pilkada, kemudian disusul lagi dengan surat edaran no. 255 yang menegaskan posisi penonaktifan sementara anggota panwascam dan panwas kelurahan.

Komisioner Bawaslu ini juga menjelaskan perihal honor yang akhirnya juga tidak diberikan kepada anggota panitia yang dinonaktifkan.

“Mereka juga tak menerima honoriumnya,” jelas dia.

Panwascam kota Samarinda sebelumnya dilantik sejak 22 Desember 2019. Sementara untuk panwas kelurahan, baru saja dilantik 14 hingga 15 Maret 2020.

Sebagai penutup, Ana berharap agar wabah virus corona yang melanda Indonesia saat ini segera berakhir.

(Esc)

kpukukarads