Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda akan melakukan pengawasan terhadap bakal calon legislatif (Bacaleg) yang menyelenggarakan kampanye terselubung atau kampanye diluar masa kampanye yang sudah di tetapkan.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja berdasarkan regulasi yang telah di tetapkan merujuk Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang penyelenggaran pemilihan serentak.
Jika ada kampanye yang dilakukan diluar masa kampanye kata Muin, Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan terhadap spanduk, baliho, yang sudah terpasang. Ia pun sudah memberikan Intruksi kepada panwascam seluruh Kecamatan untuk melakukan inventarisasi terlebih dahulu.
“Sebagai lembaga yang kemudian punya kewenangan untuk pengawasan tentu pengawasan tetap jalan. Tapi persoalannya kemudian Apakah ada penindakan, tentunya ada regulasi Yang mendasari. Contoh sekarang kan ada beberapa gambar tuh bakal calon sudah dipasang,” ucapnya saat di konfirmasi via telepon, Senin, (16/01/23).
Lebih lanjut dia menjelaskan mengenai instruksi kepada Panwascam untuk melakukan inventaris, supaya nanti setelah penetapan calon legislatif (Caleg) maka akan menjadi kewenangan pihaknya untuk melakukan koordinasi penertiban.
Untuk diketahui, saat ini tahapan Pemilu sudah mulai berjalan, namun masuk tahapan kampanye. Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November mendatang. Sehingga kampanye belum bisa di lakukan sehingga Bawaslu belum bisa melakukan tindakan terhadap adanya kampanye yang terselubung.
“Jadi gini harus juga kita memahami bersama bahwa kampanye itu kan tentu ada koordinatornya Penyampaian visi dan misi kita mengacu ke regulasi PKPU artinya sepanjang itu tidak terjadi Maka kita anggap itu sebagai sosialisasi bagi seseorang Yang punya niatan untuk maju Mungkin bisa saja nanti dia lolos bisa saja belum,”bebernya.
Disinggung mengenai sanksi terhadap adanya petahana baik yang di legislatif maupun yang di eksekutif yang ingin mencalonkan diri kembali namun memakai perangkat negara untuk lebih awal memberikan kampanye kepada masyarakat, hal tersebut belum bisa di berikan sanksi karena masih di anggap sebagai sosialisasi.
“Kan tentu Bawaslu sebagai lembaga yang bekerja berdasarkan hukum harus ada legalitas formal yang mendasari misalnya kita langsung melakukan proses penahanan, dasarnya apa kan begitu, sampai hari ini jujur kami belum ada pijakan untuk melakukan hal itu kenapa karena karena memang peserta pemilu belum ditetapkan,”ujarnya.
Terkait pemasangan baliho, dia mengingatkan untuk tidak melakukan pemasangan pada titik yang menggangu pengguna jalan, merusakan keindahan Kota tepian. Jika masih ada yang melakukan maka Bawaslu akan menindak pelanggaran pemasangan yang merusak estetika keindahan Kota Samarinda.
“Apalagi terkait dengan soal estetika keindahan kota kalau itu dianggap mengganggu keindahan kota maka itu bisa untuk diterbitkan tentu memang Satpol PP tetap berkoordinasi dengan Bawaslu,” ungkapnya.
Abdul Muin menegaskan bahwa akan tetap melakukan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran pemilu.
“Tetapi kalau kemudian Bawaslu tentu punya kewenangan lembaga untuk melakukan pengawasan dan pencegahan tentu Bawaslu juga melakukan pengkajian kalau kalau kemudian nanti di pengkajian menduga itu ada pelanggaran tentu penegakan yang menjadi harus kita tegakkan,” tutupnya.(DODY)