Bea Cukai Bontang Musnahkan Barang-Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta

Dokumentasi sebelum dilakukannya pemusnahan terhadap barang-barang ilegal yang di dapatkan Bea Cukai Bontang (Doc. Istimewa)

BONTANG – Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C(KPPBC TMP C) Bontang laksanakan pemusnahan barang-barang ilegal non-cukai yang didapatkan sejak periode Januari 2018 sampai Desember 2020, di halaman kantor KPPBC TMP C Bontang, Jalan Sultan Syahrir, Bontang Selatan.

Adapun Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan antara lain; 419.460 batang rokok ilegal dari berbagai merek, 103.060 tembakau iris, 311,65 liter minuman alkohol, dan 460 butir obat-obatan impor.

Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan oleh petugas langsung dengan cara membakarnya, dan limbah dari hasil pembakaran akan langsung dikubur di TPA Bontang Lestari.

Ditaksir, total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan, jika dirupihakan mencapai Rp. 371.549.198. Dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp. 204.709.938.

“Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan selanjutnya ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang Lestari,” ungkap Ari Winarno Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, dalam rilis yang diberikan kepada awak media.

Pemusnahan barang-barang tersebut berpedomani pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Pun barang tersebut didapatkan dari hasil operasi petugas dilapangan. Yang medapati minuman alkohol dan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi milik Bea Cukai. Bahkan didapati pula barang yang ditempeli dengan pita cukai palsu. Dan juga terdapat barang temuan yang tidak terdaftar dalam dokumen pengangkutan.

“Barang bawaan awak sarana pengangkut asal luar daerah pabean yang tidak diberitahukan dalam dokumen pengangkutan,” terangnya.

Ditahun ini hingga seterusnya, KPPBC TMP C Bontang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan bagi seluruh stakeholder.

Ditambah lagi, dengan dikukuhkannya kantor tersebut sebagai wilayah bebas dari korupsi (WBK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

“Kami beserta jajaran berkomitmen akan semakin menjaga integritas dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengguna jasa, stakeholder dan masyarakat,” tandasnya. (Esc)