Begini Aturan Ziarah ke Pemakaman TPU Covid-19 Balikpapan

Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi SE
Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi SE.

BALIKPAPAN – Dalam waktu dekat Pememerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan mengatur tentang aturan dalam pelaksanaan ziarah di Pemakaman Tempat Umum (TPU) terlebih bagi peziarah ke pemakaman TPU Covid-19.

Hal tersebut dilakukan jelang memasuki bulan suci ramadhan, dimana menziarahi makam menjadi tradisi yang banyak dilakukan masyarakat Balikpapan.

Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi SE menuturkan hingga saat ini pemkot Balikpapan masih menunggu edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) tentang aturan yang mengatur soal ramadhan dan pernak perniknya.

“Sampai saat ini kami belum terima tentang panduan dalam menjalankan Shalat Tarawih dan Ziarah,” ucap Rizal kepada awak media ini, Jum’at (26/3)

Akan tetapi untuk aturan ziarah pemkot akan menetukan batasan-batasan dalam melaksanakan ziarah di TPU.

Sehingga tidak terjadi aktifitas berkumpul di TPU, selain itu juga akan diatur tata ziarahnya agar diperpendek waktu berkunjungnya, agar tidak terlalu lama diareal pemakaman.

“Untuk pemakaman Covid-19 yang berada di Kilometer 15, pemkot juga akan menata tentang tata cara ziarah ke TPU KM 15. Termasuk dengan menata tentang adanya Pasar Ramadhan.” pungkasnya. (ST)

kpukukarads