Kutai Timur – Kasus pencabulan kembali terjadi di provinsi Kaltim. Seorang pria di Kutai Timur (Kutim) berinisial NS tega memperkosa anak tirinya yang masih dibawah umur. Bahkan kejadiannya telah berlangsung sejak tahun 2018.
Kejadian tak senonoh itu terkuak saat korban bercerita kepada ibu kandungnya. Kepada ibunya ia bercerita bahwa pada Minggu (02/08/20) NS memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di rumah Jl. Simono Kec. Sangatta Utara Kab. Kutim dengan ancaman jika korban menolak maka NS akan menceraikan ibu korban.
“Modus pelaku mengancam apabila menceraikan dan meninggalkan ibu korban apabila korban melaporkan hal tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf dalam rilis tertulisnya pada Senin (10/08/20).
Akhirnya sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, pada hari Senin 3 Agustus 2020.
Abdul Rauf menceritakan, Setelah pelaku mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke Polres Kutim oleh istrinya atas perlakuanya terhadap anak tirinya, pelaku NS mengajukan cuti di perusahaan tempat bekerja pada tanggal 3 Agustus 2020.
Setelah mengajukan surat Cuti tersebut pelaku langsung meninggalkan Sangatta dengan cara menumpang kendaraan truk Expedisi dari Jalan.Soekarno Hatta Kec.Sangatta Utara Kab.Kutim menuju kota Samarinda.
“Pada hari senin tanggal 03 agustus 2020 sekitar jam 19.00 wita pelaku tiba dikota Samarinda tepatnya di Simpang 3 Bukit alaya, kemudian pelaku menyetop dan menaiki angkutan umum warna Orange (taksi B) dari arah simpang 3 bukit alaya menuju Simpang 4 sempaja kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum warna biru (taksi C) untuk menuju ke Sempaja Ujung, sesampainya di Sempaja ujung kemudian pelaku langsung bersembunyi disebuah kebun milik keluarganya tanpa sepengetahuan keluarganya selama 1 hari,”ungkapnya.
Setelah 1 hari bersembunyi didalam kebun dan tidak tahan kemudian pelaku an.NASRI meninggalkan kebun dan menuju kerumah keluarganya di Kota Samarinda dan selama pelarian NS hanya berdiam diri dirumah saudaranya tersebut.
Lebih lanjut ia menguraikan, Pada hari Sabtu tanggal 08 agustus 2020 sekitar jam 02.30 Wita Tim Macan Kutim, dibantu oleh Subdit Jatanras Polda Kaltim dan Tim Macan Borneo Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku ditempat persembuyiannya yaitu di rumah saudaranya di Kota Samarinda.
“Pelaku melarikan diri 6 (enam) hari sejak terbitnya LP. Pelaku resmi ditahan sejak hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2020,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini diancam dengan pasal 81 ayat ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ) Jo pasal 82 ayat ( 1 ), ( 2 ) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP.
“Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya karena pelaku adalah wali/orangtua korban,” tutupnya.
(Fran)