SAMARINDA – Upaya lima anggota DPRD Kaltim untuk bertemu dengan dua orang mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan demonstrasi tolak UU Cipta Kerja pada Kamis lalu (7/11) lalu. Belum bisa dipenuhi Polresta Samarinda.
Pasalnya dua orang mahasiswa tersebut reaktif setelah dilakukan rapid tes.
Kehadiran lima anggota DPRD Kaltim tersebut guna bersilaturahmi dan ingin mendengarkan secara langsung dari dua mahasiswa tersebut mengenai duduk perkara sehingga mereka ditahan.
Kelima anggota dewan itu antara lain, Romadhony Putra Pratama dari fraksi PDI Perjuangan, Baharuddin Demmu dari PAN, Sutomo Jabir dan Safruddin dari PKB dan Sigit Wibowo selaku Wakil Ketua DPRD Kaltim.
“Kita ingin tau kronologinya seperti apa, karena info yang kami dengar simpang siur. Cuman pas di Polres, kami belum diijinkan untuk bertemu,”kata Romadhony saat dikonfirmasi usai kunjunga di Polresta Samarinda.
Namun demikian kata Romadhony pihaknya menginginkan agar kedua mahasiswa itu bisa dibebaskan. Bahkan mereka siap menjaminkan diri agar mahasiswa tersebut bisa keluar.
Romadhony mengatakan, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Kehadirannya di Polres juga bukan dalam rangka untuk intervensi proses hukum. Tetapi bagi DPRD Kaltim, mereka punya tanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Karena begini, kejadian itu kan di DPR Kaltim, dan titik demo juga di DPR. Sebagai anggota dewan kami bertangung jawab atas apa yang dilakukan adik adik mahasiswa,”ucapnya.
Lebih lanjut Romadhony menyampaikan, hasil pertemuan bersama Wakapolres Samarinda ada sinyal untuk diberikan penanguhan. Pihaknya menegaskan, anggota dewan siap untuk menangguhkan.
Meskipun kehadirannya tadk belum bisa menemui kedua mahasiswa tersebut, tetapi kelima anggota dewan ini kata Dhony akan menjadwalkan ulang supaya bisa mendengarkan secara langsung duduk perkara mereka ditahan.
“Rencananya Kamis akan kembali lagi untuk temui dua mahasiswa itu,”beber Dony. (Fran)