BONTANG – Aksi Solidaritas Jurnalis Bontang belum juga ketemu titik terangnya. Kapolres cenderung enggan memberikan respon untuk memenuhi tuntutan wartawan. Sudah hampir sebulan lamanya, sejak aksi pada (14/10) lalu.
Saat itu, massa aksi hanya menuntut agar Kapolres Bontang menjamin keselamatan pewarta saat menjalankan tugas di lapangan. Dan juga memberikan sikap tegas atas tindakan represif yang dialami jurnalis saat meliput aksi massa yang menolak UU Omnibus Law.
Menurut Pengamat Hukum Herdiansyah Hamzah, tidak ada masalah yang berarti sebenarnya ketika Kapolres Bontang menandatangani tuntutan dari jurnalis tersebut. Karena dalam tuntutan itu berbunyi tentang hak konstitusi masyarakat sipil.
“Kalau kita baca 3 tuntutan itu, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Bahkan kalau Kapolres paham hak konstitusional warga negara untuk memperoleh dan menyebarkan informasi, tidak perlu pikir panjang untuk menyetujui 3 tuntutan itu,” kata Castro sapaanya, pada Rabu (14/11/20).
Apalagi dalam UU pers, lanjut dia, terdapat klausul pidana bagi siapapun yang menghalangi kerja-kerja Jurnalis.
“Negara harus memastikan itu, dan aparat Kepolisian mestinya berada digarda terdepan untuk mengawal itu,” lanjutnya
Diakhir, Castro menegaskan jika Kapolres memiliki komitmen dalam melindungi insan pers dalan melakukan aktivitasnya, maka tuntutan itu pun harus segera disikapi.
“Tiga tuntutan itu tidak boleh dibaikan dan harus segera direspon kalau memang kapolres punya komitmen melindungi kebebasan jurnalis,” tegas Castro.
Berikut tiga tuntutan Solidaritas Jurnalis Bontang, pada Aksi bulan lalu :
- Meminta Polres Bontang, Berkomitmen Untuk Selalu memberikan Perlindungan Hukum Kepada Jurnalis Saat Menjalankan Kerja-kerja Jurnalistik, sesuai dengan Ketentuan Undang-undang.
- Menyatakan Sikap, untuk ikut mengecam Seluruh Tindakan Represif dari Oknum, yang Melakukan represif Kepada Jurnalis saat Bertugas.
- Meminta Polres Bontang, Untuk Patuh pada Ketentuan Nota Kesepahaman antara Polres dan Dewan Pers. (Esc)