Belum Terima Laporan Keuangan, Komisi II DPRD Kaltim Perpanjang Waktu Penyelesaian Masalah Perusda MBS

Beri.id, SAMARINDA– Komisi II DPRD Kaltim memiliki tengang waktu sebulan untuk menyelesaikan permasalahan Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS). Sepanjang bulan Februari.

Dalam perjalanannya mereka meminta tambahan waktu selama sebulan untuk menuntaskan permasalahan Perusda ini.

“Kami meminta tambahan waktu selama 1 bulan untuk menyelesaikan ini,” kata ketua komisi II Veridiana Huraq Wang dikonfirmasi usai rapat dengar pendapat, Selasa (03/03/20).

Disebutnya bahwa Keputusan perpanjangan waktu tersebut, akan disampaikan Veridiana, kepada pimpinan DPRD Kaltim.

Saat ini kata dia, pihaknya masih menunggu hasil laporan keuangan dari Pemprov Kaltim terkait Perusda MBS.

Veridiana menjelaskan, banyak  kendala serius yang dihadapi pihaknya, setelah sebulan melakukan pendalamn.

Yang pertama terkait masalah audit atau laporan keuangan tiga tahun terakhir dari MBS. Permasalahan yang terjadi di perusahaan plat merah itu juga adalah laporan pertanggungjawaban, atas sejumlah penyertaan modal dalam bentuk aset.

“MBS ini kan diberi aset oleh pemerintah sejumlah 1,2 triliun. Kalau aset ini tidak betul-betul kita teliti, Pemprov akan kehilangan momentum terhadap aset ini jika nanti diserahkan kepada MBS menjadi PT,” terang dia.

Dikhawatirkan, jika tidak benar-benar diteliti, akan menjadi kerugian besar terhadap aset Pemprov yang telah diberikan kepada perusda MBS.

“Karena jika menjadi PT lantas bukan milik pemprov lagi,” imbuhnya.

Lebih jauh lagi, masih masih banyak persoalan lain yang menjadi faktor alasan komisi II DPRD Kaltim meminta waktu tambahan.

“MBS ini membawahi 10 anak perusahaan, dan dari sepuluh itu yang jalan baru satu yaitu KKT, yang 9 lainnya tidak berjalan. Bahkan, ada yang dibentuk aktanya tetapi diam di tempat,” demikian Veridiana.

(Fran)