Samarinda, Beri.id – Dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, Komisi I DPRD Kota Samarinda telah mengambil langkah dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Abdul Khairin selaku Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda mengatakan bahwa, langkah ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam fungsi bantuan hukum, dengan fokus tidak hanya pada aspek legislasi, tetapi juga melalui kolaborasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait, seperti Polresta, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.
Abdul Khairin menyampaikan bahwa pansus ini tidak hanya berkutat pada penyempurnaan Perda terkait bantuan hukum, namun juga memiliki visi untuk merombak struktur layanan hukum dengan memindahkannya dari biro hukum pemerintahan kota ke Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kasbangpol).
Sehingga langkah ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat, mengingat pentingnya bantuan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Masyarakat memerlukan bantuan hukum, dan kami ingin memastikan bahwa layanan ini dapat menyentuh lebih banyak lapisan masyarakat,” kata Abdul Khairin, (6/2/2024)
Kemudian, kata dia, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa negara hadir untuk semua warga, tanpa terkecuali. Abdul Khairin berharap agar perubahan ini dapat segera direalisasikan dengan kolaborasi antara berbagai instansi terkait, seperti Kasbangpol, Kecamatan, dan Kelurahan.
“Dengan demikian, langkah progresif yang diambil oleh DPRD Samarinda ini memberikan harapan baru bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum yang lebih merata dan mudah dijangkau,” pungkasnya.
(ADV/DPRD Samarinda)