SAMARINDA – Upaya meningkatkan retribusi provinsi Kaltim terus dilakukan oleh Komisi II DPRD Kaltim. Pada Selasa (01/09/20) komisi II kembali membahas terkait beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan memanggil mitra kerja.
Sejumlah mitra kerja yang dihadirkan komisi II diantaranya Biro Ekonomi, Bappeda, Bapenda, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Biro Hukum Pemprov Kaltim.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung E lantai 1 itu dipimpin langsung oleh ketua komisi II, Veridiana Huraq Wang.
Salah satu yang mengundang perhatian dalam rapat tersebut adalah Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Dalam rapat dengar pendapat mengungkapkan, setidaknya ada 10 TPI di provinsi Kaltim yang tersebar diberbagai kabupaten kota. Tetapi tidak semua memiliki infrastruktur yang memadai. Padahal salah satu retribusi terbesar dari sektor perikanan dan kelautan.
“Salah satu pendapatan terbesar retribusi yaitu di Dinas Perikanan dan Kelautan sehingga kita ingin mengetahui lebih jauh lagi terkait itu,” ungkap Veridianan Huraq Wang.
TPI dipandang sebagai potensi yang cukup besar untuk menarik retribusi. Olehnya perlu didukung dari infrastruktur yang memadai.
“Karena disetiap TPI pasti ada lahan parkir, Dermaga jadi kita minta bantu ke Bappeda dalam hal infrastruktur sehingga Perda nanti bisa berfungsi secara maksimal, kita bisa memetik hasil retribusi kalau infrastruktur yang memadai,” bebernya.
Dari segi hukum, Komisi II meminta pandangan biro hukum terkait nomerklatur yang mencangkup jasa pungut yang ada dalam retribusi.
“Kita juga minta pandangan dari biro hukum terkait pungutan dalam perda retribusi ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui komisi II DPRD Kaltim tengah membahas tiga raperda perubahan retribusi antara lain perda retribusi umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu.
(Fran)