Besok Anggota DPRD Harus Kembalikan Mobil Dinas

BONTANG – Terhitung besok (1 agustus), seluruh mobil dinas yang digunakan anggota DPRD Bontang harus dikembalikan. Hal itu menyusul telah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua Perna Nomor 2 tahun 2005 tentang Keuangan pimpinan dan Anggota DPRD Bontang menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna. Senin 31 juli 2017.
Dengan kata lain, Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Perda untuk dilaksanakan. Perda yang berisi tentang perubahan atau tambahan tunjangan untuk DPRD itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota DPRD yang sudah ditanda tangani Presiden Joko Widodo akhir bulan Mei lalu.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) poin (a) PP Nomor 18 tahun 2017 itu, anggota dan pimpinan DPRD akan mendapat tunjangan beras, keluarga, dan komunikasi intensif. 

Tiga tunjangan ini merupakan tambahan dari sederetan tunjangan yang sudah ada sebelumnya sudah diperoleh anggota dewan. 

Ketua DPRD Bontang Nursalam diakhir sidang paripurna pun, menghimbau kepada seluruh anggotanya untuk segera mengembalikan kendaraan dinas mulai per tanggal 1 Agustus 2017 besok.

“Mulai besok, semua mobil dinas anggota dewan diminta untuk di kembalikan,” tegas Nursalam. 

Dikonfirmasi terpisah usai sidang paripurna, Wakil Ketua DPRD Etha Rimba Paembonan membenarkan hal itu. Menurutnya seluruh mobil dinas DPRD kecuali pimpinan harus segera dikembalikan sebagai konsekwensi ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Perda.

“Tunjangan transportasi akan mulai terhitung pada tanggal 1 Agustus 2017. Artinya mobil dinas anggota dewan mesti dikembalikan,” beber Eta. 

Senada dengan Ketua DPRD Bontang, Etta juga menghimbau agar seluruh anggota DPRD Bontang dapat mengindahkan instruksi pimpinan tersebut. 

“Hal itu juga untuk menghindari, agar tidak jadi temuan,” katanya.

Dari pantauan, mayoritas fasilitas mobil dinas yang selama ini digunakan para wakil rakyat bermerek Toyota Kijang Inova. (and)

kpukukarads