Hukum  

Bikin Heboh! Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Tersangka Suap

Ilustrasi uang/ Unsplash

BERI.ID – Tim penyidik Kejaksaan Agung menggegerkan publik setelah menemukan uang senilai Rp 5,5 miliar yang disimpan di bawah kasur di rumah milik hakim Ali Muhtarom.

Penemuan ini terjadi saat penggeledahan di kediaman Ali yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4), bertepatan dengan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait vonis lepas korupsi minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang tersebut terdiri dari 3.600 lembar uang asing pecahan USD 100. Uang disimpan rapi dalam koper yang kemudian dibungkus karung goni berwarna putih, dan diletakkan di kolong kasur salah satu kamar di rumah tersebut.

“Uang yang ditemukan dalam bentuk mata uang asing, yakni USD 100 sebanyak 3.600 lembar atau 36 gepok. Jika dikonversikan, nilainya sekitar Rp 5,5 miliar,” ungkap Harli kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Saat ini, uang sitaan tersebut telah disetorkan ke rekening titipan negara melalui Bank BRI. Proses penyidikan terhadap kasus ini pun masih terus berjalan untuk mendalami lebih jauh sumber dana dan keterlibatan pihak lain.

Menjawab pertanyaan soal apakah uang tersebut sengaja disembunyikan oleh Ali Muhtarom, Harli enggan memberikan kesimpulan pasti. “Itu masih perlu didalami. Saat penggeledahan berlangsung, yang bersangkutan sudah berada di Kejagung, sementara rumah di Jepara ditempati keluarganya. Jadi soal siapa yang tahu keberadaan uang itu, masih perlu klarifikasi,” katanya.

Sementara itu, asal-usul uang miliaran rupiah ini juga belum bisa dipastikan. Kejagung masih menyelidiki apakah uang tersebut berkaitan langsung dengan dugaan suap dalam kasus vonis lepas perkara korupsi bahan baku minyak goreng.

Penemuan ini menambah panjang daftar kontroversi di tubuh peradilan Indonesia. Banyak pihak, termasuk anggota legislatif, mengecam kejadian ini dan menyebutnya sebagai tamparan keras bagi integritas hukum di negeri ini. (len)