Biosolar Bikin Macet dan Rawan Kecelakaan, Skema Layanan Diubah

Pembelian biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sungai Kunjang Samarinda terpantau ramai. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Skema pengaturan ketat pembelian biosolar di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) digodok Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, menyusul temuan bahwa penumpukan kendaraan, khususnya kendaraan besar, hampir selalu terjadi di SPBU penyalur solar subsidi.

Antrean panjang tak hanya memakan badan jalan, tetapi juga memicu gangguan arus lalu lintas hingga kecelakaan.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyebut fenomena ini terjadi secara berulang dan meluas.

“Dari seluruh SPBU yang menjual biosolar itu sering terjadi antrean panjang. Antrean ini akhirnya menghambat lalu lintas, dan dari informasi yang kami terima, ada juga yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Masalahnya, antrean tersebut bukan sekadar persoalan volume kendaraan.

Dari hasil inspeksi mendadak Dishub ke sejumlah SPBU, ditemukan fakta bahwa banyak kendaraan yang mengantre biosolar ternyata tidak memenuhi persyaratan dasar untuk beroperasi di jalan umum.

“Kami menemukan kendaraan yang KIR-nya tidak ada, STNK juga tidak ada. Bahkan bak kendaraannya sudah masuk kategori Over Dimensions Over Loading atau tidak layak jalan,” ungkap Hotmarulitua.

Lanjutnya, keberadaan kendaraan besar yang tidak laik jalan di ruas kota Samarinda membawa dua risiko sekaligus.

Di satu sisi mengancam keselamatan pengguna jalan lain, di sisi lain mempercepat kerusakan infrastruktur yang dibiayai anggaran publik.

“Kendaraan yang tidak layak jalan itu dipastikan bisa merusak jalan. Umur rencana jalan yang seharusnya lima tahun bisa jadi hanya tiga tahun,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius Dishub agar kualitas jalan kota tetap terjaga.

Sebagai respons, Dishub mengusulkan penerbitan Surat Edaran Wali Kota yang akan mengatur mekanisme pembelian biosolar secara lebih ketat.

Salah satu skema utama adalah kewajiban pengambilan nomor antrean di Dishub sehari sebelum pengisian BBM.

Skema ini bukan semata pengaturan antrean, melainkan berfungsi sebagai pintu penyaringan.

“Ini sebagai filter agar kami bisa memastikan kendaraan tersebut layak jalan atau tidak,” kata Hotmarulitua.

Melalui mekanisme tersebut, Dishub dapat mengecek ulang kelengkapan administrasi dan kondisi fisik kendaraan sebelum diberi akses BBM subsidi.

Pengaturan ini juga diarahkan untuk memastikan kuota biosolar benar-benar tepat sasaran.

Dishub menilai, selama ini masih banyak kendaraan yang secara kasat mata tidak layak jalan, termasuk kendaraan ODOL dan kendaraan yang semestinya tidak beroperasi, namun tetap menikmati solar subsidi.

Selain administrasi kendaraan, Dishub juga menyoroti persoalan fuel card.

Manalu mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara data fuel card yang tercatat di Dishub dengan kondisi kendaraan di lapangan.

“Fuel card yang kami perbarui itu betul-betul kami cek KIR dan STNK-nya. Kalau tidak memenuhi standar, tidak akan kami upgrade fuel card-nya,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Dishub juga mengusulkan pengaturan jam layanan biosolar di seluruh SPBU.

Skema ini dirancang untuk memecah konsentrasi antrean kendaraan besar yang selama ini kerap menumpuk di jam yang sama.

Dalam rancangan tersebut, angkutan umum ditempatkan sebagai prioritas utama.

“Pukul 08.00 sampai 09.00 khusus angkutan umum. Pukul 09.00 sampai 10.30 angkutan barang umum, 10.30 sampai 12.00 angkutan material, dan setelah itu baru kendaraan pribadi,” paparnya.

Dengan pembagian waktu layanan ini, Dishub berharap antrean kendaraan tidak lagi meluber ke badan jalan, sehingga potensi kecelakaan akibat penumpukan kendaraan besar di sekitar SPBU bisa ditekan.

Bagi Dishub Samarinda, penataan distribusi biosolar bukan semata urusan BBM, melainkan bagian dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas, ketertiban kota, dan keberlanjutan infrastruktur jalan yang selama ini terus tertekan oleh kendaraan tak laik jalan. (lis)