BERI.ID – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) menyampaikan sejumlah keberatan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta dari tingkat SD hingga SMP.
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kelangsungan operasional sekolah swasta yang selama ini bergantung pada dana masyarakat.
“Harus tetap ada ruang bagi sekolah swasta atau madrasah dalam menentukan skema pembiayaan masing-masing. Tanpa itu, kelangsungan dan keberadaan sekolah swasta sangat rentan terganggu,” ujar Ketua Umum BMPS, Ki Saur Panjaitan, dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu, 28 Mei 2025.
Menurut Saur, sekolah swasta selama ini berperan penting sebagai pelengkap atas keterbatasan sekolah negeri dalam menyediakan akses pendidikan. Karena itu, sumber dana dari masyarakat dianggap sangat penting, mengingat bantuan dari pemerintah belum mencukupi untuk menutup seluruh biaya operasional sekolah swasta.
Lebih lanjut, ia menilai larangan pungutan tanpa skema pengganti yang jelas justru bisa menjadi bumerang.
“Itu bisa membuat sekolah swasta kesulitan bertahan, kualitas pendidikan menurun, dan membuat mereka sepenuhnya bergantung pada negara,” ujar Saur.
BMPS meminta pemerintah tidak hanya memberikan perintah tanpa disertai dukungan anggaran yang memadai. Mereka mendesak agar ada alokasi anggaran pendidikan yang proporsional bagi sekolah swasta di jenjang dasar, termasuk SD dan SMP.
Menanggapi putusan MK tersebut, BMPS mengajukan tiga usulan utama. Pertama, perlu ada regulasi turunan yang memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Kedua, pemerintah harus menyiapkan skema subsidi yang adil dan merata. Ketiga, jika pungutan masih diperbolehkan, maka perlu ada batasan dan mekanisme transparansi yang jelas.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 27 Mei 2025, mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang menuntut agar pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta benar-benar bebas biaya.
MK menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar secara penuh, sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebutkan bahwa selama ini pembiayaan pendidikan hanya fokus ke sekolah negeri, sementara kenyataannya banyak siswa yang menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta. (len)